Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:12 WIB

Diancam Melalui Telepon dan Pesan Singkat, Wartawan Laporkan Oknum Pengusaha ke Polresta Tangerang

BagusNews.Co – Wartawan salah satu media online di Kabupaten Tangerang, Anggy Muda, melaporkan oknum pengusaha spa di Gading Serpong, atas dugaan tindak pidana pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis 28 Mei 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 371/V/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim yang diterbitkan Polresta Tangerang.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa itu bermula saat Anggy berada di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dirinya mengaku menerima telepon dan pesan WhatsApp dari seorang pria yang mengaku bernama Pipen.

Baca Juga :  Baja Mantra Program Konektivitas Menuju Pusat Perekonomian, Kesehatan, dan Pendidikan di Provinsi Banten

Dalam komunikasi tersebut, Anggy mengaku mendapatkan kata-kata kasar serta ancaman yang dinilai menyerang dirinya secara pribadi.

“Saya merasa dirugikan dan terancam atas ucapan yang disampaikan melalui telepon maupun chat WhatsApp. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Anggy Muda kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif.

“Saya percaya pihak kepolisian akan bekerja sesuai prosedur. Harapan saya kasus ini bisa diproses dengan baik sehingga tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Baca Juga :  Hari Ke-6 Operasi Patuh Maung, Polres Pandeglang : Mayoritas Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskuri membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Saat ini laporan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Benar, laporan pengaduan masyarakat sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar AKP Maskuri.

Kasus ini, kata dia, menjadi perhatian karena menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Akan kami tindak tegas, karena ini menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya,” katanya. (Red/Joe)

Share :

Baca Juga

Daerah

Didemo Warga Padarincang Terkait PT STS, Asda I: Tunggu Arahan Bupati Serang

Daerah

Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita

Hukum

Tripnas Apresiasi BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Bahari Jakarta

Daerah

Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

Hukum dan Kriminal

Warga Kampung Curug Sawer Digegerkan dengan Penemuan Mayat

Hukum dan Kriminal

Warga Muhara Ciujung Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi

Daerah

Praktik Calo Tenaga Kerja Masih Marak, Ini Solusi dari Bupati Serang

Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pencuri, 2 Pelaku Masih Buron