BagusNews.Co – Polisi dari Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengungkapkan kronologi kejadian kebakaran yang menewaskan seorang perempuan berinisial J (19) di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Kejadian bermula saat bengkel sedang melakukan perbaikan sepeda motor, dan pegawai bengkel berusaha membakar seal water pump menggunakan tabung gas portabel. Api kemudian menyambar tangki bensin motor yang sedang dibersihkan di sampingnya, menyebabkan kekacauan di lokasi kejadian.
“Awal peristiwa saat bengkel sedang memperbaiki sepeda motor. Kemudian pegawai bengkel hendak membakar seal water pump menggunakan tabung gas portable,” ujar, Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri.
Saat proses tersebut, api menyambar tangki bensin yang sedang dibersihkan, sehingga suasana menjadi genting. Dalam keadaan kaget dan panik, pegawai bengkel kemudian melemparkan tangki bensin yang terbakar ke dalam bengkel, yang menyebabkan api semakin membesar dan membakar bagian dalam bengkel.
“Api kemudian menyambar tangki bensin motor yang sedang dibersihkan di sebelahnya. Akibat kaget, secara spontan tangki motor yang sudah terbakar tersebut dilemparkan ke arah dalam bengkel,” kata Syamsul.
Kejadian ini membuat api menyebar dengan cepat, dan para pekerja serta pengunjung yang ada di lokasi berusaha menyelamatkan diri. Saat api melahap bengkel, korban J sedang duduk di dalam sambil bermain ponsel, bersandar di dinding kamar mandi.
“Para saksi sempat berusaha menolong, namun api keburu membesar,” tuturnya. Mobil pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan mencegah penyebaran yang lebih luas. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan evakuasi dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukan visum maupun autopsi terhadap jasad J. Mereka beranggapan peristiwa tersebut adalah musibah dan menerima kejadian tersebut sebagai takdir. Sebagai bentuk penolakan, keluarga korban membuat surat pernyataan penolakan visum dan autopsi. (Red/Dwi)







