Home / Daerah / Nasional

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:59 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Serang

BagusNews.Co – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kota Serang, khususnya kasus kekerasan seksual.

Menurut Adde Rosi, keluarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Namun tidak semerta-merta masyarakat itu mengetahui dan takut dengan ancaman sanksi yang ada UU TPKS tersebut.

“Sehingga kasus kekerasan seksual pada anak ini selalu terjadi. Kami minta Pemkot Serang serius menyikapi tingginya kasus kekerasan terhadap anak,” kata Adde Rosi, kepada wartawan usai menghadiri acara pelepasan peserta Jumbara PMR tingkat Nasional ke IX Kontigen PMI Kota Serang, di Aula Walikota Serang, Kamis, 22 Juni 2023.

Ia melanjutkan, tingginya kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Serang, tentunya perlu ada kolaborasi antara Pemkot Serang dan aparat penegak hukum, agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kota Cilegon Sukses Jadi Tuan Rumah, City Sanitation Summit 2025 Digelar di Ternate

“Karena kalau masyarakat awam tidak diberikan pemahaman, mana mungkin mereka bisa tahu. Maka penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.

Adde Rosi juga menegaskan, apabila terjadi kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak atau disabilitas, tidak ada ruang restorative justice bahwa itu adalah delik umum, bukan delik aduan.

“Ini harus kita tekankan kepada aparat penegak hukum, agar mereka bisa setegas-tegasnya dalam mengaplikasikan UU TPKS,” tegasnya.

Tak hanya itu menurut Adde Rosi, pengawasan dari para orang tua juga sangat penting, karena pelaku kekerasan seksual itu bukan orang dewasa saja, malainkan anak-anak saja bisa terkena pelaku dari kekerasan seksual ini.

“Oleh karena itu, peran orang tua terhadap pengawasan anak-anaknya sangatlah penting,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Adde Rosi, pihak sekolah juga mempunyai peran penting dalam mengawasi dan mengedukasi para siswa, agar dapat terhindar dari hal-hal yang negatif.

Baca Juga :  Harga Sembako Naik Jelang Idul Adha, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

“Ya misalnya, memberikan pemahaman mana saja bagian tubuh yang harus di jaga guna mencegah sebelum terjadi,” pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluraga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, kasus kekerasan terhadap anak tahun 2022 mencapai 60 kasus.

Sementara pada tahun 2023 periode Januari-Mei sudah tercatat ada 30 kasus, dan didominasi kasus kekerasan seksual pada anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluraga Berencana ( DP3AKB) Anthon Gunawan mengatakan, dari bulan Januari hingga Mei 2023, tingkat kekerasan pada anak di Kota Serang mencapai 30 kasus, didominasi oleh kasus kekerasan seksual.

“Ini yang tercatat karena ada laporan, mungkin jumlah kasus yang sebenarnya lebih banyak karena tidak ada yang melaporkan ke kami,” ungkapnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Monitoring Posyan Parung, Walikota Serang Pastikan Pelayanan Maksimal untuk Pemudik

Daerah

Tanggap Darurat! Ini Deretan Wilayah Penyumbang Sampah Terbesar di Tangerang Selatan

Daerah

Libur Lebaran, Walikota Budi Rustandi Pastikan Tetap Siaga di Kota Serang

Daerah

DPUPR Provinsi Banten Raih Predikat Badan Publik Informatif

Daerah

Rehabilitasi 4 Daerah Irigasi, Dinas PUPR Cukupi Pengairan Lahan Pertanian

Daerah

Awal Ramadan, Pemkot Tangerang Rilis Kenaikan Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Merah

Daerah

Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

Daerah

Deklarasi Polisi RW, Polresta Serang Kota Kekurangan Personel