Home / Daerah

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 18:15 WIB

Akibat Sengketa Lahan, Pemilik dan Pengelola Durian Jatohan Haji Arif Saling Lapor Polisi

BagusNews.Co – Siapa yang tak kenal dengan Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Popularitas Kedai DJHA tidak hanya di Banten, namun juga tembus hingga nasional dan mancanegara. Meskipun Haji Arif telah meninggal dunia pada tahun 2015 lalu, namun Kedai DJHA tetap eksis karena pengelolaannya dilanjutkan oleh Atma Wijaya, salah satu putra Almarhum Haji Arif.

Namun siapa sangka, Kedai Durian Jatohan Haji Arif yang usianya lebih tua dari Provinsi Banten tersebut, kini sedang dilanda prahara.

Pemilik dan pengelola Kedai DJHA ternyata sejak tahun 2022 sedang berkonflik, bahkan hingga menempuh jalur hukum. Konflik antara pemilik dan pengelola Kedai DJHA semakin mengejutkan masyarakat Banten pada tahun 2023 ini. Karena kedua belah pihak saling lapor ke polisi.

Kedua pihak yang saling lapor polisi tersebut adalah Sabarto Saleh yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Kedai DJHA seluas 1.937 meter, dan Atma Wijaya selaku pengelola Kedai DJHA sekaligus putra Almarhum Haji Arif.

Laporan pertama ke polisi dilakukan Sabarto Saleh pada tahun 2022 ke Polda Banten, terkait dugaan Penyerobotan Lahan. Sementara Atma Wijaya tahun 2023 melaporkan Sabarto Saleh ke Polresta Kota Serang terkait dugaan identitas palsu.

Kepada wartawan, Sabarto Saleh mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Atma Wijaya ke Polda Banten terkait dugaan Penyerobotan Lahan.

“Sejak 2019 pengelola Kedai DJHA tidak lagi memberikan hasil usahanya kepada saya selaku pemilik usaha, padahal kami sejak tahun 2005 memiliki kesepakatan bagi hasil antara pemilik dan pengelola usaha,” kata Sabarto Saleh kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya dari Seno Lawfirm & Investigations, di Kota Serang, Jumat sore, 4 Agustus 2023.

Sabarto menuturkan, sebelum menjadi pemilik usaha Kedai DJHA tahun 2004, dirinya merupakan pelanggan setia Lapak Durian Haji Arif sejak tahun 2000, yang saat itu masih berjualan di pinggir jalan.

Baca Juga :  Forum Potensi SAR Banten Gelar Latihan Bersama High Angle Rescue dan Snake Rescue

“Awalnya saya suka beli durian Haji Arif ketika berkunjung ke Banten, namun karena langganan akhirnya akrab dengan Haji Arif. Sampai akhirnya Haji Arif meminjam uang sebesar Rp8 juta karena ada kebutuhan keluarga yang mendesak,” tuturnya.

Dari pinjaman uang itu, Sabarto Soleh akhirnya semakin dekat dengan keluarga besar Haji Arif. Sampai akhirnya membangun usaha bersama Kedai DJHA.

“Tahun 2004 saya membeli tanah H. Agus Juhra seluas 1.937 meter. Kemudian saya membangun Saung Tradisional Menado di tanah tersebut untuk berjualan durian bekerjasama dengan Haji Arif. Pembangunan Saung Selesai tahun 2005,” urainya.

Setelah saung selesai dibangun, tambah Sabarto, dirinya menunjuk Haji Arif sebagai pengelola usaha, sementara dirinya yang menyiapkan modal awal. Sementara keuntungan usaha dengan sistem bagi hasil antara pemilik dan pengelola usaha.

“Dari situ Saung usaha yang saya bangun diberikan nama Durian Jatohan Haji Arif atau DJHA. Dan dalam pengelolaan usaha bersama ini, Haji Arif kemudian mengajak putranya Atma Wijaya untuk membantunya mengelola Kedai DJHA,” bebernya.

Masih dikatakan Sabarto, sejak awal dikelola Haji Arif usaha DJHA berkembang pesat. Ia sebagai pemilik setiap bulan mendapatkan Rp25 juta per bulan di tahun pertama hingga tahun ketiga.

Kemudian pada tahun 2009 hingga 2015 atau hingga Haji Arif meninggal dunia, Sabarto mendapatkan Rp30 juta perbulan sesuai dengan kesepakatan dengan Haji Arif.

“Namun sejak kedai DJHA ini dikelola Atma Wijaya, bagi hasil antara pemilik dan pengelola tidak ada kejelasan. Puncaknya pada tahun 2019, saya selaku pemilik usaha tidak pernah lagi menerima bagi hasil usaha. Dimana pengelola beralasan usaha DJHA terkena dampak Covid-19,” ujar Sabarto.

Menyikapi kondisi usaha DJHA tidak lagi berkembang seperti dulu, Sabarto masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk tetap melanjutkan usahanya hingga akhir tahun 2021.

Namun pada awal tahun 2022, lanjut Sabarto, Atma Wijaya selaku pengelola mengajukan pengunduran diri. Menyikapi pengunduran diri Atma Wijaya, Sabarto kemudian membubarkan usaha DJHA pada 1 Agustus 2022. Padahal Kedai DJHA sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

Baca Juga :  76 Kandidat Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Banten, Siapa yang Dilantik?

“Agar usaha DJHA tidak disalahgunakan, 1 Agustus 2022 saya membubarkan CV. DJHA melalui surat Kemenkumham nomor: AHU.0001285-AH.01.26 tahun 2022,” jelasnya.

Setelah DJHA dibubarkan, Sabarto Saleh mengaku dirinya menemui semua ahli waris Haji Arif untuk melakukan musyawarah. Menurutnya, itu dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman terkait lahan dan bangunan kedai DJHA yang telah ia bubarkan.

“Dalam musyawarah itu saya sampaikan, bila ahli waris Haji Arif ingin tetap jualan durian di lahan saya, maka sistemnya harus sewa bukan lagi bagi hasil. Namun pihak ahli waris tidak mau sewa tapi ingin membeli lahan tersebut,” ungkapnya.

Namun sayangnya, sejak akhir tahun 2022 hingga saat ini, Atma Wijaya masih menempati lahan tersebut untuk berjualan durian, tanpa membayar sewa maupun membeli lahan dan bangunan milik Sabarto Saleh.

“Ini kemudian yang menjadi dasar saya melaporkan ke Polda Banten, atas dugaan penyerobotan lahan. Meskipun berat saya membawa kasus ini ke jalur hukum, lantaran musyawarah tidak pernah melahirkan kesepakatan,” pungkas Sabarto.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun BagusNews.Co, laporan Sabarto Saleh ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan telah ditindaklanjuti hingga proses penyidikan, dimana Atma Wijaya selaku terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten.

Namun Atma melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, dan putusan majelis hakim dengan nomor: 11/Pra.Pid/ 2023/PN Srg pada 10 Juli 2023, dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon Atma Jaya tidak sahnya menjadi tersangka serta memerintahkan kepada Polda Banten untuk menghentikan penyidikan atau SP3.

Hingga berita ini diturunkan, BagusNews.Co masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait, termasuk kepada ahli waris keluarga Almarhum Haji Arif. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Semarak Hari Sumpah Pemuda 2025, KNPI Kota Serang Gaungkan Semangat Kolaborasi dan Kreativitas

Daerah

Pemkot Serang Resmi Luncurkan Implementasi Manajemen Talenta ASN, Wujud Transparansi Birokrasi

Daerah

Jadi Program Prioritas, Dinkes Beberkan Penanganan Tuberkulosis di Kabupaten Serang

Daerah

Tatu Resmikan Klinik Utama Jantung Pertama di Kabupaten Serang

Daerah

Bupati Dewi Terjang Derasnya Arus Sungai Cilemer, Salurkan Bantuan ke Desa Idaman Kecamatan Patia

Daerah

Hasil Musda VI, Fauzan Dardiri Pimpin KNPI Kota Serang

Daerah

Disketapang  Provinsi Banten Sosialisasikan Pengelolaan Pangan Lokal

Daerah

Musisi Kota Cilegon Keluhkan Minimnya Ruang Ekspresi