BagusNewes.Co – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menanggapi protes Forum Anak Kota Serang dengan bijak, terkait keberadaan iklan rokok di ibukota Provinsi Banten.
Menurut Subadri, iklan rokok merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak reklame. Bila iklan rokok dibatasi atau dilarang, maka Pemkot Serang terancam kehilangan PAD puluhan miliar.
“Tentu kami sangat bersyukur telah diingatkan. Tapi persoalan iklan rokok ini memang harus disikapi dengan bijak. Disatu sisi, keberadaan iklan rokok menghambat Kota Serang menjadi Kota Layak Anak Kategori Utama, namun disisi lain Kota Serang juga membutuhkan PAD dari pajak reklame,” kata Subadri kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.
Subadri melanjutkan, saat ini Kota Serang memang sudah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak kategori Pratama, bila masih ada iklan rokok maka sulit untuk Pemkot Serang meraih penghargaan Kota Layak Anak kategori Madya, Nindya apalagi Utama.
“Memang dua-duanya sangat penting. Disatu sisi kita ingin mengejar Kota Layak Anak kategori utama, sementara disisi yang lain masih membutuhkan PAD dari pajak reklame iklan rokok,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Subadri, sebetulnya Kota Serang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR), namun secara pelaksanaan masih belum maksimal.
“Dilapangan masih belum maksimal, contoh di pusat keramaian belum ada smoking area dan lain hal sebagainya,” bebernya.
Subadri mengaku, sangat senang dan terbuka atas masukan-masukan yang di sampaikan Forum Anak Kota Serang kepada Pemkot Serang.
“Tentu saran, masukan dan kritik akan ditindaklanjuti untuk mencari solusi terbaik. Karena bagaimanapun pembangunan Kota Serang bergantung pada PAD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Anak Kota Serang memprotes iklan rokok yang masih bertebaran di ibukota Provinsi Banten, terutama di kawasan sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.
“Untuk menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, diharapkan Pemkot Serang lebih memperhatikan hak-hak anak,” kata Ketua Forum Anak Kota Serang Lusi Latifah kepada BagusNews.Co, Kamis 7 September 2023.
Salah satu hak anak yang harus dipenuhi, lanjut Lusi, dengan membebaskan jutaan anak dari paparan iklan, promosi atau bahkan sponsor rokok yang menjamur hampir diberbagai sudut Kota Serang, bahkan di kawasan sekolah,” jelasnya.
Lusi melanjutkan, ada lima klaster yang harus dipenuhi untuk memenuhi kota layak anak, diantaranya Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus.
“Saya berharap kepada Pemkot Serang untuk sebisa mungkin mengurangi Iklan rokok yang terpampang di sejumlah titik Kota Serang yang terdapat hak-hak anak,” jelasnya.
Dengan banyaknya iklan rokok yang ada di sejumlah titik jalan di Kota Serang, tentunya akan mempengaruhi Kota Serang untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), salah satunya pada klaster ke-3.
“Klaster 3 kesehatan dasar dan kesejahteraan, di mana salah satu indikatornya terdapat kawasan tanpa rokok, supaya anak-anak di kota Serang mendapat informasi layak anak dan juga mewujudkan Kota Serang layak anak ke tahap yang lebih tinggi,” bebernya.
Pembatasan iklan rokok yang pihaknya minta kepada Pemkot Serang, tidak menjadi satu-satunya jalan dalam mendukung Indonesia layak anak 2030.
“Jadi dengan melakukan pembatasan iklan rokok, maka kita sudah ikut serta melindungi anak terbebas dari iklan roko. Karena meski bagaimana pun untuk menuju Indonesia Layak Anak 2030 kita harus mulai dari hal terkecil dilu,” pungkas Lusi. (Red/Misbah)







