BagusNews.Co – Kebutuhan air bersih merupakan sebuah yang paling mendasar bagi kehidupan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan tersebut Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan perjanjian kerjasama dalam Sistem Penyediaan Air Minum di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang dengan Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi (PT PITS) Tangerang Selatan tentang Kerjasama Operasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Wilayah Kota Tangerang Selatan, di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (19/9/2033).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap dengan perjanjian kerjasama tersebut mampu membantu masyarakat dalam mendapatkan akses air yang berkualitas, lantaran hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan prioritas bagi masyarakat.
“Air merupakan sumber kehidupan, dan menjadi tanggungjawab kita sebagai pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kepada air yang berkualitas baik air minum atau air bersih,” ungkapnya.
Sementara, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie juga berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat memberikan pelayanan air bersih yang maksimal kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“Saya harapakan kerjasamanya nanti pelayanan air bersih maksimal di Tangsel dan memaksimalkan cakupan air minumnya. Serta masyarakat tentu akan terlayani dengan baik,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mengkases air bersih maupun air minum untuk wilayah Kota Tangerang Selatan maupun Kabupaten Tangerang.
“Yang pasti harapan kita penyediaan air tersebut akan lebih cukup, karena kebutuhan air itu adalah yang sangat fundamental bagi manusia,” ungkapnya.
Selanjutnya, Didik juga menyampaikannya pihaknya akan melakukan pendampingan atas perjanjian kerjasama tersebut, hal itu dilakukan untuk meminimalisir timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari.
Terlebih, ujar Didik, sebelumnya pihaknya melalui Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan pendampingan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, agar setiap program dapat berjalan dengan baik.
“Kita memberikan pendampingan legalnya, agar tidak ada masalah dengan hukum di kemudian hari,” katanya.
Hal senada disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, bahwa kebutuhan air bersih dan air minum merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan, sehingga diharapkan dapat dikelola dengan baik dan sebesar-besarnya dipersembahkan kepada masyarakat.
“Tadi saya sampaikan juga secara teknis, bahwa dalam rangka agenda kerja usaha daerah untuk air, karena terdapat fungsi sosial di sana. Maka pengaturan tarif dan seterusnya itu dapat benar-benar terkondisikan dengan baik sesuai dengan kemampuan masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar juga mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Kejati Banten yang terus memberikan pendampingan kepada daerah dalam memastikan setiap langkah kerja pemerintah dapat mengedepankan asas akuntabilitas, efektif, efesien dan transpran.
“Dengan demikian, maka kita pemerintah dapat hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Sofyan Sapar bersama Direktur Utama Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Tubagus Hendra Suherman.







