BagusNews.Co – Sri Yanti (55), warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian senilai Rp300 juta oleh oknum polisi berinisial W (59).
Sri telah melaporkan W ke Mapolres Cilegon dengan Pasal 378 KUHP atau 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Laporan tersebut bernomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.
Sri mengatakan, kejadian tersebut bermula saat anaknya, Ridwan Trisno Pangestu, bersekolah di SMKN 1 Kota Cilegon mendapatkan arahan dari guru di sekolah tersebut terkait keinginan menjadi anggota Polri.
“Anak saya mau daftar polisi. Dikasih tahu sama Guru BK di SMK 1 Negeri Cilegon, nawarin bantuan ke Ridwan. Terus dia bilang ke saya buat datang ke rumah gurunya. Nanti dibantu sama bapak (suami guru tersebut) saat di rumah,” ucap Sri kepada Wartawan, Jum’at, 24 November 2023.
Dengan alasan administrasi, kata Sri, ia diminta W untuk memberikan uang senilai Rp300 juta agar anaknya bisa menjadi anggota Polri.
“Setelah saya kasih uang Rp300 juta, buktinya kuitansi dengan dua kali penyerahan, yang pertama Rp100 juta terus Rp200 juta, tapi anak saya enggak lolos jadi polisi,” kata Sri.
Atas saran W, Sri kembali mendaftarkan anaknya untuk mendaftar sebagai calon anggota Polri, tetapi anaknya tetap tidak lulus seleksi.
“Tahun pertama 2017 tidak lolos di tahap pemantauan terakhir (pantukhir), kemudian 2018 gagal di tes kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sri, W berjanji kepada ia dan suaminya untuk mengembalikan uang Rp300 juta tersebut sebab anaknya dipastikan tidak lulus sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini ia mengaku bahwa uang tersebut tak kunjung ia terima.
“Saya menagih terus, tetapi, W marah-marah dan bilang ke saya ‘ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi’. Saya kaget dan takut jadinya,” kata dia.
Ia juga meminta pertolongan kepada Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim. Sriyanti terpaksa meminta tolong kepada Kapolda lantaran kasus yang menimpanya tidak kunjung selesai atau tak ada kepastian hukum.
“Saya memohon kepada bapak kapolda Banten, wakapolda, dan kapolres Cilegon agar kasusnya cepat diselesaikan,” ucap Sri.
Ia mengaku sudah lama menunggu kepastian hukum hingga suami tercinta, Sutrisno (57) berpulang mendahului dia.
Kuasa hukum Sri, Marcel Honest Simorangkir menambahkan kliennya terpaksa melaporkan W lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor. W selalu menjanjikan kliennya akan mengembalikan uang Rp 300 juta dari 2021 sampai sekarang belum ditepati.
Marcel mengatakan, saat ini kasus penipuan seleksi penerimaan polisi tahun 2017 telah memasuki tahap sidik, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kami dari pihak Penasihat hukum dari ibu Sri dan bapak Tris ini sudah melaporkan kejadian ini pada bulan Maret di tahun 2023, alhamdulillah sekarang status sudah sidik tapi tidak pernah dan belum juga ada penetapan sebagai Tersangka,” ucap Marcel.
“Sejak tiga bulan lalu, Wmeminta penyelesaian itu tidak ada tanggapan sampai sekarang. Makanya, Ibu Sri di sini minta kepada Kapolres Cilegon, Kapolda, Wakapolda Banten agar segera menyelesaikan kasus kita agar segera diselesaikan,” ucapnya.
“Tiga bulan yang lalu sempat dari pihak W minta dipertemukan agar dapat penyelesaian. Dia minta waktu dua minggu. Kebetulan suami ibu masih ada dan sekarang bapak sudah engak ada, jadi sejak tiga bulan yang lalu W meminta penyelesaian, itu tidak ada tanggapan sampai sekarang,” pungkasnya. (Red/Dwi)







