Home / Daerah

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:26 WIB

Duh Warga Kota Serang Masih Buang Sampah Sembarangan, Lurah Trondol : Segera Koordinasi dengan Camat

BagusNews.Co – Kota Serang selaku ibukota Provinsi Banten pada awal Maret 2022 dilanda banjir parah, yang menyebabkan ribuan rumah warga terendam banjir.

Salah satu penyebab banjir di Kota Serang tahun lalu, ialah banyak sampah yang dibuang sembarangan yang menyumbat aliran sungai hingga menimbulkan banjir.

Satu tahun berlalu, ternyata kebiasaan membuang sampah sembarangan kembali terjadi. Bahkan disejumlah titik, tumpukan sampah telah mengganggu pengguna jalan lantaran bau menyengat ketika melintas di Kampung Kesawon, tepatnya di samping Jembatan Tol perbatasan Kelurahan Trondol dan Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pantauan BagusNews.Co pada Kamis, 16 Maret 2023, tumpukan sampah dipinggir jalan tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap, lantaran sampah rumah tangga dan puing-puing kayu dibiarkan terlalu lama.

Warga Kampung Kesawon, Erti yang berjualan tidak jauh dari lokasi sampah liar tersebut mengeluhkan lambatnya pihak terkait membersihkan tumpukan sampah liar tersebut, dan memberikan sanksi pada pelaku pembuang sampah di lokasi tersebut.

“Baunya parah banget, apalagi saat siang hari kena angin belum lagi lalat-lalatnya,” katanya.

Ia menduga, para pelaku pembuang sampah di lokasi tersebut bukan warga sekitar, sebab mayoritas sampah rumah tangga tersebut dibungkus kantong plastik besar.

Baca Juga :  HUT Sanggar Bina Tari Raksa Budaya Ke-37 Tampilkan Tari Kolosal Dengan 370 Penari

“Kemungkinan dilakukan pada malam hari, sebab saya tidak pernah lihat orang yang buang sampah pada siang hari. Kemungkinan para pelaku sengaja melempar sampah-sampah itu saat melintas di samping jembatan tol,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Trondol Bastari mengaku pihaknya telah berulang kali menerima keluhan dari warga Kampung Kesawon, yang terkena dampak dari keberadaan sampah liar di wilayahnya.

Menurut Bastari, keberadaan sampah-sampah itu memang berada di peerbatasan dua Kelurahan yakni Kelurahan Trondol dan Kelurahan Sukawana Kecamatan Serang.

“Iya, kalau itu masuknya dua kelurahan karena perbatasan, makanya harus koordinasi dengan pihak kecamatan untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Bastari melanjutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar warga tidak lagi buang sampah sembarangan. Namun faktanya justru keberadaan sampah semakin menumpuk setiap harinya.

“Kami dari Kelurahan Trondol sudah sering mengimbau warga agar tidak buang sampah sembarangan, untuk mencegah terjadinya banjir. Namun di lapangan mungkin ada warga dari wilayah lain yang masih melakukannya,” tuturnya.

Bastari menegaskan, selama memimpin kelurahan Trondol hampir satu tahun, dirinya sudah tiga kali melakukan pembersihan sampah di samping jembatan tol tersebut. Namun masih banyak warga yang memilih membuang sampah di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Disparpora Kota Serang Akan Relokasi PKL Area Stadion MY

“Saya sudah tiga kali bersihkan sampah di situ selama saya menjabat 11 bulan menjadi Lurah Trondol,” bebernya.

Dalam waktu dekat atau sebelum bulan suci Ramadan, Bastari mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan, termasuk dengan Kelurahan Sukawana dan Kelurahan Kaligandu.

“Kami akan menyampaikan hal ini ke Pak Camat, agar setelah dilakukan pembersihan tidak ada lagi warga mana pun yang membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Awal tahun 2023 lalu, Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan Pemkot Serang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut telah diatur sanksi untuk warga atau pelaku yang membuang sampah sembarangan di Kota Serang terancam denda.

“Peringatan-peringatan sebenarnya sudah dilakukan, namun masih banyak warga yang membandel sehingga harus diberikan sanksi tegas,” kata orang nomor satu di Kota Serang saat menerima audiensi Forum Rukun Warga (RW) Kelurahan Unyur di Pemkot Serang, akhir Januari 2023.

Syafrudin juga menyampaikan akan melakukan koordinasi dan menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menegakkan Perda 7/2021.

“Bahkan bila pihak kelurahan, RT/RW berhasil menangkap basah pelaku pembuang sampah sembarangan, bisa langsung lapor ke saya,” tegasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

WH Akan Surati Kemendagri Untuk Menarik Usulan Pemberhentian Sekda Banten

Daerah

Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Daerah

PPDB 2024 di Kota Serang, Nanang Optimis Tidak Ada Kendala

Daerah

Usai Tinjau Stand UMKM, Al Muktabar Naik Rantis Bersama KSAD Jenderal Dudung

Daerah

BPBD Banten Sampaikan Langkah Penyelamatan Diri Saat Gempa

Daerah

Pj Sekda Banten M Tranggono Terima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI

Daerah

Mahasiswa Unsera dan Komnas Perlindungan Anak Sosilasisasi Anti Bullying di SMK

Daerah

Usai Tidak Menjabat Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat: Saya Kembali di Kemendagri