Home / Politik

Minggu, 1 September 2024 - 08:24 WIB

KPU Banten Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Pada 3 September 2024

BagusNews.Co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, pihaknya akan mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tim pemeriksaan RSUD Banten pada Selasa, 3 September 2024 yang akan datang.

“Hari ini jadwal tes kesehatan untuk pasangan Andra-Dimyati, dan kemarin pasangan Airin-Ade. Kita koordinasi dengan tim RSUD Banten itu hasilnya pada 3 September 2024,” ungkap Ihsan kepada wartawan di Gedung Garuda, RSUD Banten, Minggu 1 September 2024.

Ihsan menyampaikan pemeriksaan kesehatan merupakan tahapan yang harus diikuti oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta bakal calon kepala daerah se-Provinsi Banten.

Baca Juga :  PPP Optimis Andra Soni-Dimyati Menang di Pilgub Banten 2024

“Ini bagian proses yang harus di tempuh bakal calon pasangan, untuk syarat pencalonan,” katanya.

Sebelumnya, Dirut RSUD Banten Danang Hamsah Nugraha mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 26 dokter spesialis untuk melakukan tes kesehatan, terdiri dari masing-masing spesialis, seperti dokter spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis jiwa, THT, mata dan spesialis saraf, radiologi dan patologi klinik, spesialis kebidanan, dan patologi anatomi.

“Kita sudah membentuk tim dan menyiapkan peralatan sesuai dengan pedoman KPU nomor 10 tahun 2024. Untuk jumlah dokter ada 26 dokter spesialis,” ujarnya.

Danang menjelaskan, para dokter akan melakukan pemeriksaan baik jasmani, rohani, maupun dengan tes narkotika. Ia menyebut untuk pemeriksaan tes kesehatan perempuan dan laki-laki pola tes kesehatan akan berbeda.

Baca Juga :  FASS: Zakiyah-Najib Jalan Baru untuk Warga Kabupaten Serang Bahagia

“Untuk pasangan calon perempuan ada perbedaan dengan penambahan pemeriksaan pada alat reproduksi pada wanita,” jelasnya.

Untuk jadwal batas tes kesehatan, lanjut Danang, akan disesuaikan dengan batasan waktu yang telah diberikan oleh KPU yakni hingga tanggal 2 September 2024. Dan untuk hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada masing-masing KPU Kabupaten, Kota maupun Provinsi.

“Untuk hasil pemeriksaannya nanti akan langsung disampaikan kepada KPU dan tidak boleh ke yang lain karena itu miliknya paslon,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sebelum Daftar ke KPU Kabupaten Serang, 9 Parpol Deklarasi Dukung Zakiyah-Najib

Daerah

Andra Soni Blusukan ke Banten Selatan, Ziarah ke Makam Abuya Ibrahim di Malingping

Politik

Cegah Data Ganda, KPU Kota Serang Gelar Sosialisasi Dan Uji Publik DPS

Daerah

Pj Walikota Serang Ajak Forkompinda Tinjau Gudang Logistik KPU

Politik

Deklarasi Relawan Santri untuk pasangan Andra Dimyati Hadirkan Sederet Tokoh Ulama

Politik

Terima Formulir B-1 KWK, Andra Soni-Dimyati Jadi Jagoan Prabowo Subianto di Pilgub Banten

Politik

Sufmi Dasco Optimis Suara Partai Gerindra di Provinsi Banten Akan Lebih Besar Pada Pemilu 2024

Politik

PHPU Pileg 2024, KPU Kabupaten Serang Lakukan Penyandingan Perolehan Suara 46 TPS