BagusNews.Co – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (TAMPUNG) Demokrasi melaporkan lima orang kepala desa atas dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Serang, pada Selasa 1 Oktober 2024.
Laporan terkait dugaan pelanggaran tahapan Pilkada Kabupaten Serang tersebut dengan nomor register 004/LP/PB/Kab/11.07/X/2024.
“Kita melaporkan lima kepala desa yang mana kita mempunyai bukti, yaitu foto lima kepala desa bersama dengan Calon Bupati Serang,” ujar Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi Ferry Renaldy di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang.
Selanjutnya, Ia menuturkan kepala desa tidak boleh memihak kepada kontestan Pilkada. Sehingga pihaknya mendampingi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang.
“Artinya itu melanggar PKPU dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dan di situ juga kepala desa kan tidak boleh mengambil sikap ataupun tindakan yang mendukung salah satu paslon. Dan itu juga ada hukuman tindak pidana pemilihan ataupun tindak pidana pilkada,” imbuhnya
Terakhir, ia mengatakan, ke depan akan ada laporan-laporan lain yang akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Hingga saat ini BagusNews menunggu konfirmasi dari Bawaslu Kabupaten Serang terkait laporan tersebut. (Red/Dwi)