Home / Daerah

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:44 WIB

HUT ke-24 Provinsi Banten, Pemerintah Berikan Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten dalam rangkaian memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan fiskal Pemutihan ini terhitung mulai 04 Oktober hingga 31 Desember 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 03 Oktober 2024.

“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (4/10/2024).

Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Prabu Kian Santang

Kemudian Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024, selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Selanjutnya, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

“Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,” tambah Al Muktabar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi pajak dimana masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB yang secara detail informasinya dapat melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Al Muktabar Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPSA Regional Banten di Kabupaten Lebak

“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni

Program Kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.

“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” tambah Deni.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rano Karno dan Zaki Iskandar Mesra di Acara Festival Cengkok Kabupaten Tangerang

Daerah

Evaluasi PPDB 2024 Mendesak

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Sangat Penting, Pelayanan Publik Prima dan Bebas Korupsi

Daerah

Media Gathering 2023, Bank BJB Cetak Laba Rp1,7 Triliun Hingga September

Daerah

Kemendukbangga dan IBI Luncurkan Pelayanan KB Serentak Seluruh Indonesia

Daerah

Normalisasi Sungai Cibanten, Pemkot Serang Gandeng BBWSC-3 dan Pemprov Banten

Daerah

ASN Pemprov Banten Boleh WFA 50 Persen Usai Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Daerah

Hadiri Grand Final Ambrank Cup 2025, Wabup Iing Ajak Pemain Junjung Tinggi Sportivitas