BagusNews.Co – Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banten Liah Culiah mengungkapkan, 17.231 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah diberikan pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan Pilkada Banten 2024, tidak hanya bekerja saat pemungutan suara saja tapi sebelum dan sesudah pemungutan suara.
“Masa kerja Pengawas TPS itu 23 hari sebelum pemungutan suara, dan tujuh hari setelah pemungutan suara,” kata Liah saat melakukan media conference dengan jurnalis di Kantor Bawaslu Banten, Sabtu, 23 November 2024.
Oleh karena itu, lanjut Liah, pihaknya telah mengintruksikan ribuan Pengawas TPS untuk bekerja profesional termasuk mengawal proses distribusi logistik Pilkada Banten 2024 dari tingkat kecamatan ke kelurahan/desa hingga ke TPS.
“Tidak ada masa tenang untuk pengawasan Pilkada Banten 2024, semua Pengawas TPS harus memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai aturan,” bebernya.
Berdasarkan data Bawaslu Banten, jumlah Pengawas TPS di Pilkada Banten 2024 lebih sedikit dibandingkan Pengawas TPS pada Pemilu 2024 lalu, disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.
“Pada Pemilu 2024 lalu kan ada 33.324 Pengawas TPS sesuai jumlah TPS, sementara Pilkada Banten 2024 hanya ada 17.231 TPS,” tuturnya.
Dari 17.231 Pengawas TPS Pilkada Banten, tambah Lia, mayoritas adalah Pengawas TPS wajah baru namun tetap didominasi kaum milenial.
“Ada sekira 60 persen wajah baru Pengawas TPS di Pilkada Banten, sementara 40 persennya adalah Pengawas TPS yang sebelumnya sudah bertugas di Pemilu 2024,” urainya.
Untuk mencegah terjadinya kasus Pengawas TPS kelelahan saat menjalankan tugas, Liah mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesehatan Pengawas TPS, termasuk memberikan suplemen berupa vitamin untuk menjaga kebugaran.
“Hingga hari ini, sudah ada 3 Pengawas TPS yang meninggal dunia, yakni di Kabupaten Lebak 2 orang dan di Kota Tangsel 1 orang. Ketiganya diketahui memiliki riwayat penyakit dan sudah dipersiapkan penggantinya. Semoga tidak ada lagi yang menjadi korban hingga Pilkada Banten 2024 rampung,” harapnya.
Selain menerima honorarium, Pengawas TPS juga mendapatkan tambahan perolehan lainnya, berupa transport dan konsumsi saat bimtek sesuai anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, serta perlengkapan diri saat menjalankan tugas.
“Untuk honor, semua Pengawas TPS Pilkada Banten ditanggung Bawaslu Provinsi Banten sebesar Rp800 ribu, yang akan diberikan setelah pemungutan suara pada 27 November 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Banten Sumantri mengungkapkan, Pengawas TPS memegang peranan penting dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Banten 2024.
Menurut Sumantri, tugas utama Pengawas TPS ialah memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan tanpa kecurangan dan pelanggaran.
“Ada 17.231 Pengawas TPS di Provinsi Banten, mereka tidak hanya memastikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai aturan, tapi juga mencegah terjadinya aksi kecurangan,” ungkapnya.
Sumantri berharap, Pengawas TPS pengawas tidak pernah takut terhadap ancaman, godaan dan sebagainya. Sebab tugas Pengawas TPS adalah tugas suci mengawal proses demokrasi tanpa kecurangan.
“Semua Pengawas TPS di Banten telah diberikan pelatihan oleh Bawaslu Banten. Dan mereka semuanya telah siap mengawal demokrasi. Memastikan Pilkada Banten 2024 berjalan tanpa kecurangan,” pungkas Sumantri. (Red/Dede)