BagusNews.Co – Di tengah momen ibadah haji yang penuh berkah, keluarga seorang gadis berkebutuhan khusus di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus menerima kenyataan pahit.
Gadis tunarungu dan tunawicara ini menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya yang berinisial US (45). Peristiwa menyakitkan itu terungkap saat sang ibu meninggalkan rumah untuk menunaikan ibadah haji, meninggalkan korban bersama pelaku di kediaman mereka.
Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang Iptu Iwan Rudini, menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi di kediaman pelaku.
“Kejadiannya di rumah pelaku, yang juga ditinggali oleh korban dan adiknya. Karena saat ini ibu korban sedang menunaikan ibadah haji, korban tinggal bersama pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 30 Mei 2025.
Ia menjelaskan, pada saat pelaku melakukan aksinya, diketahui oleh saudara korban sehingga pelaku menghentikan perbuatannya Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi melalui paman dan bibinya.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada paman dan bibinya, lalu paman dan bibinya melapor ke Polsek Cikande,” katanya.
Tidak lama kemudian, lanjut Iwan, petugas dari Polsek Cikande berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan korban, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
“Dijelaskan juga sebelumnya, pelaku ini pernah memergoki korban sedang melakukan video call dengan pacarnya, yang saat itu sedikit membuka vital,” ungkap Iwan.
Pelaku kemudian menegur dan memaksa korban, dengan mengatakan bahwa “Lebih baik berbuat dengan bapak sendiri daripada dengan orang lain,” sehingga korban merasa takut dan akhirnya kejadian yang tak diinginkan pun terjadi.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada ibunya dan akan membunuhnya jika melapor. Tak mampu menahan ketakutan, korban akhirnya mengalami perlakuan keji tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red/Dwi)







