Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:40 WIB

Ibu Tunaikan Haji, Begini Kronologi Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri di Serang

Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang Iptu Iwan Rudini saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang Iptu Iwan Rudini saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Di tengah momen ibadah haji yang penuh berkah, keluarga seorang gadis berkebutuhan khusus di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus menerima kenyataan pahit.

Gadis tunarungu dan tunawicara ini menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya yang berinisial US (45). Peristiwa menyakitkan itu terungkap saat sang ibu meninggalkan rumah untuk menunaikan ibadah haji, meninggalkan korban bersama pelaku di kediaman mereka.

Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang Iptu Iwan Rudini, menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi di kediaman pelaku.

“Kejadiannya di rumah pelaku, yang juga ditinggali oleh korban dan adiknya. Karena saat ini ibu korban sedang menunaikan ibadah haji, korban tinggal bersama pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga :  Demo Kantor Bawaslu, AMPD Desak Calon Bupati Pandeglang Bagi-bagi Uang Didiskualifikasi

Ia menjelaskan, pada saat pelaku melakukan aksinya, diketahui oleh saudara korban sehingga pelaku menghentikan perbuatannya Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi melalui paman dan bibinya.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada paman dan bibinya, lalu paman dan bibinya melapor ke Polsek Cikande,” katanya.

Tidak lama kemudian, lanjut Iwan, petugas dari Polsek Cikande berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan korban, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

“Dijelaskan juga sebelumnya, pelaku ini pernah memergoki korban sedang melakukan video call dengan pacarnya, yang saat itu sedikit membuka vital,” ungkap Iwan.

Baca Juga :  Terima Aspirasi Terkait Drainase Hingga Jalan Lingkungan, Ini Kata Wakil Kerua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo

Pelaku kemudian menegur dan memaksa korban, dengan mengatakan bahwa “Lebih baik berbuat dengan bapak sendiri daripada dengan orang lain,” sehingga korban merasa takut dan akhirnya kejadian yang tak diinginkan pun terjadi.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada ibunya dan akan membunuhnya jika melapor. Tak mampu menahan ketakutan, korban akhirnya mengalami perlakuan keji tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red/Dwi)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Tetapkan Budi-Agis Sebagai Wali Kota Serang Terpilih 9 Januari 2025

Daerah

Seragam Gratis di Kota Serang Mulai Didistribusikan ke Siswa Baru Juli 2026

Daerah

Pastikan Ibadah Aman, Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Tinjau Malam Natal di Kota Serang

Daerah

Gerak Cepat, Wahyu Nurjamil Kumpulkan Pedagang di Stadion MY Bahas Penertiban

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Generasi Muda Berpikir Positif

Daerah

Periode Juni 2023, Provinsi Banten Tempati Posisi 15 Daerah Terendah Inflasi Secara Nasional

Daerah

Krisis Listrik di Pulau Tunda, Warga Harapkan Solusi dari Pemerintah Selain Energi Diesel

Daerah

Kajol Dukung Ganjar Gelar Pelatihan UMKM untuk Driver Ojol di Rangkasbitung