Home / Politik

Minggu, 1 September 2024 - 08:24 WIB

KPU Banten Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Pada 3 September 2024

BagusNews.Co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, pihaknya akan mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tim pemeriksaan RSUD Banten pada Selasa, 3 September 2024 yang akan datang.

“Hari ini jadwal tes kesehatan untuk pasangan Andra-Dimyati, dan kemarin pasangan Airin-Ade. Kita koordinasi dengan tim RSUD Banten itu hasilnya pada 3 September 2024,” ungkap Ihsan kepada wartawan di Gedung Garuda, RSUD Banten, Minggu 1 September 2024.

Ihsan menyampaikan pemeriksaan kesehatan merupakan tahapan yang harus diikuti oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta bakal calon kepala daerah se-Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kampanye Sekolah Gratis, Andra Soni: Pemimpin Tugasnya Melayani Rakyat

“Ini bagian proses yang harus di tempuh bakal calon pasangan, untuk syarat pencalonan,” katanya.

Sebelumnya, Dirut RSUD Banten Danang Hamsah Nugraha mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 26 dokter spesialis untuk melakukan tes kesehatan, terdiri dari masing-masing spesialis, seperti dokter spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis jiwa, THT, mata dan spesialis saraf, radiologi dan patologi klinik, spesialis kebidanan, dan patologi anatomi.

“Kita sudah membentuk tim dan menyiapkan peralatan sesuai dengan pedoman KPU nomor 10 tahun 2024. Untuk jumlah dokter ada 26 dokter spesialis,” ujarnya.

Danang menjelaskan, para dokter akan melakukan pemeriksaan baik jasmani, rohani, maupun dengan tes narkotika. Ia menyebut untuk pemeriksaan tes kesehatan perempuan dan laki-laki pola tes kesehatan akan berbeda.

Baca Juga :  Empat TPS di Kota Serang Wajib Pemungutan Suara Ulang

“Untuk pasangan calon perempuan ada perbedaan dengan penambahan pemeriksaan pada alat reproduksi pada wanita,” jelasnya.

Untuk jadwal batas tes kesehatan, lanjut Danang, akan disesuaikan dengan batasan waktu yang telah diberikan oleh KPU yakni hingga tanggal 2 September 2024. Dan untuk hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada masing-masing KPU Kabupaten, Kota maupun Provinsi.

“Untuk hasil pemeriksaannya nanti akan langsung disampaikan kepada KPU dan tidak boleh ke yang lain karena itu miliknya paslon,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Konsolidasi Akbar Dapil Banten II, Annisa Desmond : Ini Membakar Semangat Kita Memenangkan Prabowo Subianto

Politik

Peringati Hari Santri, Cagub Andra Soni Punya Program Sabda Banten

Daerah

Gerindra Kota Serang Daftarkan 13 Bacaleg Perempuan, Optimis Menang Pemilu 2024

Politik

KPU Kabupaten Serang Kekurangan Ribuan Surat Suara untuk Pilgub dan Pilbup

Daerah

Ketua KPPS yang Meninggal di Jawilan Ternyata Buruh Pabrik di Serang Timur

Daerah

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Banten Diperpanjang, Ketua Timsel : Khusus Perempuan Banten

Daerah

Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Daerah

Bawaslu Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang