BagusNews.Co — DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan bahwa setelah Raperda APBD 2025 disahkan, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
“Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya saat rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 13 November 2024.
Terkait hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa untuk APBD Murni Tahun 2025, proyeksi pendapatan ditargetkan mencapai Rp3,55 triliun.
Target tersebut meningkat dari rencana awal jika dibandingkan dengan APBD Murni 2024, pendapatan ini menunjukkan kenaikan signifikan.
“Sedangkan untuk belanjanya di APBD Murni 2025 sebesar Rp3,71 triliun, jadi ada defisit Rp116 miliar, memang kesepakatan dengan Dewan,” ujarnya kepada wartawan setelah rapat paripurna.
Ia berharap, target pendapatan tersebut tidak meleset. Sebab, menurutnya, jika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan.
Lebih lanjut, Tatu menjelaskan, pendapatan tersebut akan berasal dari sektor pajak yang menjadi andalan.
Ia optimistis jika pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi Banten yang diubah komposisinya pada 2025 dapat terealisasi, dana tersebut bisa langsung masuk ke APBD Kabupaten Serang.
Tatu juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi oleh dinas terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.
Ia menginginkan agar evaluasi dilakukan setiap dua bulan, bukan hanya menunggu enam bulan, agar permasalahan dapat diketahui sejak dini.
“Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisnya di DPUPR ternyata ada kesulitan,” pungkasnya. (Red/Dwi)







