Home / Daerah

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:08 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Atlet, DPRD Kota Serang Usul Raperda Olahraga

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Edi Irianto | Dok. Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Edi Irianto | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemkot Serang dan DRPD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur keolahragaan di Kota Serang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Edi Irianto mengungkapkan, hal yang menjadi latar belakang terbentuknya Raperda Keolahragaan di Kota Serang merupakan dorongan atas aspirasi para pelaku olahraga.

“Ya, jadi gini, kami dari Komisi 2 mendengar aspirasi dari pelaku olahraga di Kota Serang untuk kesejahteraan atlet, kemudian masa depan atlet masih belum tertangani dengan serius oleh pemerintah kota,” ungkap Edi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 16 Januari 2025.

Lebih lanjut, Edi mengatakan, Raperda ini mengatur terkait hak dan kewajiban Pemkot Serang dalam mengelola keolahragaan di Kota Serang akan lebih berkembang.

Baca Juga :  Paslon Bupati/Wakil Bupati Serang Wajib Menyampaikan Daftar Kekayaan Pribadi ke KPU

“Kalau melihat dari isi dari perda ini secara umum saja, di sini disebutkan bahwa Walikota selaku kepala daerah berkewajiban untuk menyiapkan sarana-prasarana,” kata Edi.

Selanjutnya, Edi menjelaskan akan ada Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi turunan dari Raperda ini dan menentukan arah laju dari olahraga Kota Serang.

“Nanti turunannya adalah dibuat perwal, peraturan Walikota. Di perwal itu akan disebutkan desain olahraga kota Serang akan menuju kemana,” tuturnya.

Baca Juga :  Gantikan Lili Romli, Eden Gunawan Pimpin ICMI Orwil Banten

Lanjut Edi, sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat Kota Serang, pihaknya akan mengawal Raperda ini agar sesuai yang diharapkan oleh insan olahraga Kota Serang.

“jadi kita ini sementara Komisi II akan mengawal kegiatan ini, supaya bisa dilaksanakan perda ini dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyambut baik Raperda Keolahragaan ini agar supaya atlet-atlet berprestasi milik Kota Serang dapat kesejahteraan yang layak.

“Perda ini membahas tentang item-item keolahragaan seperti kesejahteraan atlet yang berprestasi dan untuk jaminan sosial atlet juga akan kami siapkan,” pungkasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyakit ISPA di Kecamatan Kasemen Capai 663 Kasus, Didominasi Anak-Anak

Daerah

Bupati Serang Minta OPD Tingkatkan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi

Daerah

Kapolda Banten Kukuhkan Beberapa Pejabat Polresta Serang Kota

Daerah

Tinjau Bendungan Karian, AHY Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Daerah

Bank Banten Bagi-bagi Saham, Pemkot Serang Dapat Bagian

Daerah

Dana Transfer Dipotong, Pj Walikota Serang Yakin Tidak Pengaruhi Layanan Dasar

Daerah

Peningkatan Infrastruktur dan Lapangan Pekerjaan Jadi Program Prioritas Pemkot Serang di 2027

Daerah

SMAN 2 KS Cilegon Borong Gelar Juara di Turnamen Basket HBL 2025