Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:23 WIB

Mahupiki dan IJPL Gelar FGD Terkait Hak Imunitas Bagi Jaksa

Prof. Dr. Jamin Ginting saat diwawancarai wartawan usai FGD di Hotel Aston, Kota Serang, Banten l Dok. Istimewa

Prof. Dr. Jamin Ginting saat diwawancarai wartawan usai FGD di Hotel Aston, Kota Serang, Banten l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama Indonesian Jurists Practitioners and Legal Scholars (IJPL) menggelar forum grup discussion (FGD) bertempat di Hotel Aston, Kota Serang, Banten.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dan peserta yang beragam, termasuk advokat, akademisi, dan mahasiswa, yang semua berkumpul untuk membahas isu penting terkait hak imunitas bagi jaksa dalam konteks hukum pidana.

Diskusi yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, berfokus pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.”

Terlepas dari tujuannya untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugasnya, banyak yang mempertanyakan potensi penyalahgunaan wewenang yang mungkin timbul akibat ketentuan ini.

“Permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini, tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP,” Ahmad Rivai, perwakilan Mahupiki, dalam sesi diskusi

Baca Juga :  Erupsi Anak Krakatau Dan Cuaca Buruk, Kapal Di Selat Sunda Diminta Berhati-hati

Lebih lanjut, Rivai mengatakan, di dalam sebuah negara, kewenangan perlu diatur atau dibatasi apabila akan ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Sementara, Prof. Dr. Jamin Ginting dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa hak imunitas jaksa saat ini menimbulkan kontroversi di publik.

“Dengan adanya hak imunitas bagi jaksa ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim, dan lainnya akan menundukan diri kepada jaksa agung,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan seolah mengabaikan kode etik dan sistem pengawasan yang sudah ada.

“Bagaimana apabila terdapat jaksa yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana? Bisa jadi kabur seorang jaksa tersebut apabila perlu ada izin jaksa agung terlebih dahulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Basuki, anggota Mahupiki Banten, menambahkan bahwa belum ada mekanisme yang detail dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) ini berpotensi terhadap pelindungan bagi jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

Ia berpendapat bahwa tidak ada alasan mendesak bagi jaksa untuk mendapatkan hak imunitas, mengingat mereka sudah difasilitasi oleh negara untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Shanty Wildhaniyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Serang, juga memberikan pandangannya.

Ia menyatakan bahwa imunitas dalam dunia advokat saja yang saat ini sudah ada masih bingung praktiknya tetapi dengan adanya imunitas jaksa ini semakin membuat bingung penegakan hukum.

“Hak imunitas penting dalam menjalankan tugas, namun tidak seharusnya berlaku untuk tindak pidana,” ujarnya.

Menutup diskusi, Ahmad Rivai menyampaikan harapannya agar Mahupiki dapat memberikan masukan kritis dan objektif kepada pemerintah mengenai kebijakan hukum.

Acara ditutup dengan pemberian cinderamata kepada narasumber dan peserta yang aktif bertanya, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. (Red/Dwi)

Tags: Hak Imunitas Jaksa, Mahupiki, Diskusi Hukum, UU Kejaksaan, Penyalahgunaan Wewenang, Sistem Peradilan Pidana,

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Bubarkan Balap Lari Jelang Sahur di kawasan Alun-alun Tigaraksa

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Daerah

Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

Daerah

Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

Hukum

Meresahkan! Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Sintetis di Beberapa Lokasi

Hukum dan Kriminal

BBN Banten Ringkus Penumpang di Bandara Soetta, Sabu 2 Kg Diamankan, Satu Pelaku Masih DPO

Daerah

Mudik Lebaran Aman, Polsek Cikande Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan

Daerah

Air Terjun dan Kebun Durian Jadi Daya Tarik Wisatawan, Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong