BagusNews.Co – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama Indonesian Jurists Practitioners and Legal Scholars (IJPL) menggelar forum grup discussion (FGD) bertempat di Hotel Aston, Kota Serang, Banten.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dan peserta yang beragam, termasuk advokat, akademisi, dan mahasiswa, yang semua berkumpul untuk membahas isu penting terkait hak imunitas bagi jaksa dalam konteks hukum pidana.
Diskusi yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, berfokus pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.”
Terlepas dari tujuannya untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugasnya, banyak yang mempertanyakan potensi penyalahgunaan wewenang yang mungkin timbul akibat ketentuan ini.
“Permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini, tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP,” Ahmad Rivai, perwakilan Mahupiki, dalam sesi diskusi
Lebih lanjut, Rivai mengatakan, di dalam sebuah negara, kewenangan perlu diatur atau dibatasi apabila akan ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Sementara, Prof. Dr. Jamin Ginting dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa hak imunitas jaksa saat ini menimbulkan kontroversi di publik.
“Dengan adanya hak imunitas bagi jaksa ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim, dan lainnya akan menundukan diri kepada jaksa agung,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan seolah mengabaikan kode etik dan sistem pengawasan yang sudah ada.
“Bagaimana apabila terdapat jaksa yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana? Bisa jadi kabur seorang jaksa tersebut apabila perlu ada izin jaksa agung terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Basuki, anggota Mahupiki Banten, menambahkan bahwa belum ada mekanisme yang detail dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) ini berpotensi terhadap pelindungan bagi jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia berpendapat bahwa tidak ada alasan mendesak bagi jaksa untuk mendapatkan hak imunitas, mengingat mereka sudah difasilitasi oleh negara untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Shanty Wildhaniyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Serang, juga memberikan pandangannya.
Ia menyatakan bahwa imunitas dalam dunia advokat saja yang saat ini sudah ada masih bingung praktiknya tetapi dengan adanya imunitas jaksa ini semakin membuat bingung penegakan hukum.
“Hak imunitas penting dalam menjalankan tugas, namun tidak seharusnya berlaku untuk tindak pidana,” ujarnya.
Menutup diskusi, Ahmad Rivai menyampaikan harapannya agar Mahupiki dapat memberikan masukan kritis dan objektif kepada pemerintah mengenai kebijakan hukum.
Acara ditutup dengan pemberian cinderamata kepada narasumber dan peserta yang aktif bertanya, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. (Red/Dwi)
Tags: Hak Imunitas Jaksa, Mahupiki, Diskusi Hukum, UU Kejaksaan, Penyalahgunaan Wewenang, Sistem Peradilan Pidana,







