Home / Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 14:04 WIB

ASN Kabupaten Serang, WFA Diperpanjang, Tapi Tanggal 9 April Wajib Kembali ke Kantor

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi My-BNC

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi My-BNC

BagusNews.Co – Setelah merayakan Lebaran Idul Fitri 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Serang diimbau untuk kembali melaksanakan tugas mereka di kantor pada Rabu, 9 April 2025.

Kembalinya ASN ke kantor ini dilakukan setelah penetapan kebijakan tambahan yang membolehkan mereka untuk bekerja secara fleksibel, yaitu work from anywhere (WFA), hingga Selasa, 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah menerima arahan melalui Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.

“Jadi bagi dinas yang bisa melaksanakan secara online seperti OPD dan kecamatan, maka tanggal 8 besok hari Selasa itu masih berlaku WFA oleh Menteri PAN-RB, masuknya nanti hari Rabu 9 April 2025,” kata Surtaman.

Baca Juga :  16 Sekolah di Banten Ikuti Penilaian LSS 2023

Lebih lanjut, Surtaman menyebut bahwa Bupati Serang juga telah menerbitkan edaran terbaru, yang merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya terkait WFA.

“Bupati juga sudah bikin edaran, surat edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025. Tadinya surat edaran nomor 34 tentang WFA dirubah ke surat edaran 35 menyesuaikan edaran Menteri PAN-RB,” ungkapnya.

Menurutnya, penting untuk diperhatikan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di Pemkab Serang, kecuali untuk pelayanan kesehatan yang diharuskan masuk lebih cepat.

“Untuk yang kesehatan masuknya hari Selasa, sisanya yang lain yang tidak langsung pelayanan masyarakat yang bisa dilakukan secara online itu diberlakukan WFA,” ungkapnya

Meski ASN diizinkan untuk bekerja dari mana saja, mereka masih perlu mematuhi kewajiban untuk melakukan absensi secara online.

Baca Juga :  Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Warga Kota Serang Bisa Gunakan Jamkesda

“BKPSDM sudah kasih edaran, bagi ASN yang melaksanakan WFA itu melakukan finger print lewat online melalui foto geotagging,” kata Surtaman.

Keberadaan pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan kehadiran para ASN ketika mereka kembali bekerja.

“Nanti BPKSDM juga akan memantau kehadirannya nanti di hari Rabu,” imbuhnya.

Surtaman berharap semoga kebijakan tambahan WFA ini akan mencegah adanya keterlambatan atau cuti yang tidak perlu di kalangan ASN.

“Kami berharap tahun ini tidak ada yang telat atau cuti tambahan, karena udah dikasih kesempatan libur banyak sama pemerintah,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN di Kabupaten Serang dapat tetap optimal dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah libur panjang Idul Fitri. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Cilegon Klaim Penerimaan Pajak Tahun 2025 Meningkat

Daerah

Al Muktabar Imbau Masyarakat Waspada dan Perhatikan Prakiraan Cuaca

Daerah

Keluarga Balita Pasien BPJS Tuntut Klarifikasi Setelah Diduga Ditolak RS Hermina Ciruas

Daerah

23 Tahun Banten, Pembangunan Menyeluruh untuk Ekonomi Tumbuh

Daerah

Fokus Penataan TPA Cipeucang, DPRD Tangsel Perketat Pengawasan Pengelolaan Sampah di Masa Darurat

Daerah

Pedagang Es Selendang Mayang Diringkus, Diduga Cabuli Dua Anak Tiri di Serang

Daerah

Sampaikan Selamat Kepada Andra Soni, Prabowo : Jadi Gubernur yang Baik

Daerah

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Oleh Kejaksaan Agung RI