BagusNews.Co — Polres Serang mengumumkan penetapan lima orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan saat peliputan sidak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 15 saksi, termasuk karyawan, anggota organisasi masyarakat, dan petugas keamanan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengonfirmasi bahwa dari proses pemeriksaan tersebut, lima orang yang terlibat langsung telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Mereka ialah AJ alias Miki, S alias Ipoy, AR, KRM, dan BGA.
“Di antaranya dua orang sekuriti perusahaan, beberapa karyawan, dan ada yang berasal dari organisasi masyarakat,” ujar Condro kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Polres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengungkapkan, dua anggota Brimob turut terlibat dalam insiden tersebut.
Keduanya, berinisial TG dan TR, saat kejadian sedang menjalankan tugas pengamanan berdasarkan surat perintah resmi. Sayangnya, menurut Murwoto, salah satu anggota Brimob, TG, terpancing emosi dan ikut melakukan kekerasan di lapangan.
“Keduanya saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah. Namun dalam situasi di lapangan, TG terpancing emosi sehingga ikut melakukan kekerasan,” ujar Murwoto
Kedua anggota tersebut saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan etik serta pidana untuk memastikan peran mereka dalam kejadian tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, keberadaan aparat di lokasi smelter didasarkan pada permintaan resmi dari perusahaan dengan adanya surat perintah pengamanan.
“Ada surat permintaan dan surat perintah pengamanan,” kata Didik.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara, tergantung dari tingkat keparahan dan ancaman pidana yang berlaku. (Red/Dwi)







