Home / Daerah

Kamis, 1 September 2022 - 10:33 WIB

Al Muktabar: Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Berpedoman Pada Perubahan RKPD Tahun 2022

 

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar mengatakan dasar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Prubahan RKPD). Perubahan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Banten dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.

Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD tentang Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)), pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Rabu (31/08/2022).

Al Muktabar memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten atas konsistensinya dalam membahas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD TA 2022.

Baca Juga :  Warga Ciandur Pandeglang Senang Dengar Jalan Desa Mereka Akan Dibangun Lewat Program Bang Andra

“Kita berterima kasih telah bersepakat dengan DPRD. Tentu kita segera bisa menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2022,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, mengatakan penandatanganan KUA PPAS APBD Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya.

Dipaparkan, postur KUA PPAS APBD 2022 terdiri atas pendapatan Rp11,3 triliun, pajak daerah Rp7,9 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah sebesar Rp2,8 triliun termasuk dana insentif daerah Rp44,9 miliar, pendapatan hibah sebesar Rp 6,2 miliar dan beberapa pendapatan yang sah sebesar Rp 6,2 miliar.

Baca Juga :  Gelar Operasi Patuh Pajak, Bapenda Banten : Prioritas Utama Terhadap Wajib Pajak yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

“Belanja Daerah sebesar Rp 11,833 triliun, antara lain untuk Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp128,5 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 34,6 miliar,” ungkap Budi

“Jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 49,6 miliar,” tambahnya.

Dikatakan, pembahasan perubahan merupakan hasil dari Pendapatan Daerah APBD murni dari hasil finalisasi pembahasan perubahan KUA KPPS APBD TA 2022 yang hasilnya menjadi Rp 11,3 triliun.

“Sehingga terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 667 miliar atau 6,27%” pungkas Budi. (de)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang dan DPRD Bahas Dua Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Daerah

Dua Website Pemkot Serang Bermasalah, DPRD Sebut Diskominfo Lalai

Daerah

Pulau Umang Pandeglang Disegel KKP: Siapa Pemilik Sebenarnya di Balik Iklan Rp65 Miliar?

Daerah

Marak Aksi Premanisme, KNPI Kota Serang Temui Kapolresta

Daerah

100 Anggota DPRD Banten Dilantik, GMNI: Dewan Perwakilan Bukan Dewan Persekongkolan

Daerah

Rutan Pandeglang Cetak Narapidana Jadi Mekanik Handal, Siap Reboisasi Kriminal ke Usaha Mandiri

Daerah

Penetapan Pj Walikota Serang Tunggu Keputusan Mendagri, Ketua DPRD: Semoga Pejabat Daerah

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Gebyar dan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024