Home / Daerah / Hukum

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:43 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum, 197 Pasangan Lansia Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Lebak

Ratusan pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah di gedung PKK Pendopo Bupati Lebak pada Rabu, 10 Desember 2025 | Dok. Istimewa

Ratusan pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah di gedung PKK Pendopo Bupati Lebak pada Rabu, 10 Desember 2025 | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Sebanyak 197 pasangan, sebagian besar lansia, mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan di Gedung PKK Pendopo Bupati Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kementerian Agama/Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kehadiran masyarakat, terutama pasangan lansia, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap proses legalisasi pernikahan mereka yang selama ini belum tercatat secara resmi.

Asmawati (51), warga Desa Kolelet, mengungkapkan rasa lega setelah mengikuti sidang isbat. Ia menikah selama lebih dari 35 tahun tanpa dokumen resmi dan merasa perlu mengurus administrasi pernikahan agar hak-haknya terjamin.

“Saya sudah menikah lama dengan suami, dan kami mempunyai enam anak. Dulu kami tidak mampu mengurus dokumen nikah,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga :  Bank Banten Harus Mampu Menjadi Identitas Ekonomi Provinsi Banten

Senada, Elia (43) dari Kampung Pasir Ranji, Desa Sukamanah, yang menikah sejak 2002 dan memiliki tiga anak, menyampaikan bahwa keberadaan sidang isbat sangat penting. “Saya senang bisa ikut sidang isbat ini. Penting agar administrasi kami jelas demi masa depan anak-anak,” katanya.

Nur Chotimah, Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, menjelaskan bahwa jumlah peserta tahun ini disesuaikan dengan peringatan HUT ke-197 Kabupaten Lebak.

Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 925 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Layanan ini tidak hanya menetapkan status hukum pernikahan, tetapi juga menyediakan buku nikah dari KUA dan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta kelahiran dari Disdukcapil.

Baca Juga :  Andra Soni Intruksikan DPUPR Banten Lakukan Penanganan Longsor di Sungai Cigondang Desa Purwaraja

Nur menambahkan bahwa sekitar 57 persen pasangan di Kabupaten Lebak hingga awal 2025 belum memiliki buku nikah resmi. Ia menegaskan bahwa target untuk menyelesaikan angka ini cukup berat dan membutuhkan waktu lama.

Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan bersama tokoh masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah secara hukum.

Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya formalitas, tetapi juga perlindungan hak perempuan dan anak. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Media Sosial Dorong Speak Up Pelecehan Seksual, DP2KBP3A Pandeglang Genjot Pencegahan

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Buka Sosialisasi Antikorupsi Bagi Masyarakat

Daerah

Pemprov Banten Klaim Stok Beras Surplus 240 Ton

Daerah

Al Muktabar Dorong Pemberdayaan SMK Jurusan Tata Boga dalam Program MBG

Daerah

Mahasiswa UIN Tolak Kenaikan UKT, Bonsu: Mempersulit Rakyat

Daerah

Kemarau Panjang, Warga Kasemen Darurat Air Bersih

Daerah

Pemkot Serang Bakal Ajukan Permohonan Penangguhan Tahanan Tersangka Kepala Disparpora

Daerah

Pj Walikota Serang Akan Perbaikan PJU di Kota Serang Yang Mati