Home / Hukum / Hukum dan Kriminal

Rabu, 1 April 2026 - 17:26 WIB

Lelang Aset Diduga Cacat Prosedur, Nasabah Gugat BPR Lestari Banten dan KPKNL Tangerang II

Amsur didampingi kuasa hukum Doni Ahmad Solihin, saat diwawancarai wartawan usai sidang kedua dengan nomor perkara 348/PDT.G/2026/PN.TNG l Dok. Munjul-BNC

Amsur didampingi kuasa hukum Doni Ahmad Solihin, saat diwawancarai wartawan usai sidang kedua dengan nomor perkara 348/PDT.G/2026/PN.TNG l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Agus Budiaji melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anggrek Bulan Indonesia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT BPR Lestari Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Sri Dwi Handayani, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada Februari 2026 lalu.

Hal itu lantaran adanya dugaan proses lelang secara tertutup yang diduga tidak transparan atau diam-diam terhadap aset debitur atau nasabah atas nama Agus Budiaji, PT BPR Lestari Banten melalui dan KPKNL Tangerang II yang kemudian lelang aset tersebut didapatkan oleh Sri Dwi Handayani dan tercatat di BPN Kabupaten Tangerang.

Doni Ahmad Solihin, wakil ketua tim kuasa hukum para penggugat dari Yayasan LBH Anggrek Bulan Indonesia, mengatakan bahwa selain Agus Budiaji (Penggugat l), penggugat lainnya yaitu Yuningsih (Penggugat ll), Amsur, (Penggugat lll) dan Astuti (Penggugat lV). Ia mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas proses lelang yang diduga tidak transparan tersebut.

“Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Februari 2026, menyusul dugaan cacat prosedur dalam proses lelang aset yang berujung pada kerugian bagi klien kami,” ujar Doni kepada wartawan usai sidang kedua perihal gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terdaftar dengan nomor 348/PDT.G/2026/PN.TNG
terhadap BPR Lestari Banten dan KPKNL Tangerang, Rabu, 1 April 2026.

Doni menuturkan, kasus ini bermula dari perjanjian kredit antara Penggugat I, Agus Budiaji, dengan persetujuan Penggugat II, Yuningasih, bersama Tergugat I, PT BPR Lestari Banten, pada 30 Januari 2018. Penggugat I mendapatkan pinjaman sebesar Rp500.000.000 yang dijaminkan dengan sebidang tanah seluas 500 m2 di Kampung Sukabakti, Kabupaten Tangerang, dengan sertifikat hak milik Nomor 01671 atas nama Penggugat III, Astuti, dan telah mendapat persetujuan dari Penggugat IV.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Tekankan Makna Isra Mi’raj sebagai Peningkatan Iman dan Solidaritas Sosial

Awalnya, angsuran berjalan lancar hingga Maret 2018 hingga Agustus 2024. Namun, dampak pandemi Covid-19 pada 2020 silam menyebabkan usaha Penggugat I mengalami penurunan drastis hingga kebangkrutan, mengakibatkan tersendatnya pembayaran angsuran. Tergugat I kemudian memberikan tiga kali surat undangan terkait tunggakan dan meminta pembayaran tunai sebesar Rp70.000.000 yang ditolak Penggugat I karena hanya sanggup mencicil.

“Tanpa adanya teguran hukum (somasi) yang jelas, Tergugat I justru mengajukan lelang aset agunan kepada Tergugat II (KPKNL Tangerang II). Objek lelang adalah tanah seluas 500 m2 dengan sertifikat hak milik nomor 01671 atas nama Penggugat III,” tutur Doni.

Dirinya mengatakan, kliennya belum pernah menerima somasi yang layak, hanya sebatas surat undangan. “Terlebih lagi, Tergugat I menetapkan nilai limit lelang secara sepihak dan terlalu rendah, jauh di bawah harga pasar. Ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang seharusnya mengacu pada penilaian penilai independen dan kesepakatan dengan debitur,” tuturnya.

Doni menambahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh timnya, sisa utang kliennya tidak sebesar Rp1.400.000.000 yang diminta Tergugat I untuk penebusan sertifikat. “Angsuran yang telah dibayarkan oleh Penggugat I sebesar Rp763.015.000 bahkan sudah melebihi utang pokok,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau MBG di SMKN 3 Kota Tangerang

Lelang yang akhirnya dimenangkan oleh Tergugat III dengan harga Rp1.383.742.000 ini, jika dibandingkan dengan harga pasar per meter Rp6.500.000. Menurut Doni, hal itu menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi klienya. “Kami yakin lelang ini tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat,” lanjutnya.

Dalam isi gugatannya, kata Doni, para penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya. “Pertama, menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua, menyatakan lelang tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” ungkapnya.

Ketiga, menyatakan tidak sah peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01671 dari Penggugat III kepada Tergugat III. Keempat, memerintahkan Tergugat IV, BPN Kabupaten Tangerang, untuk mencoret pendaftaran nama Tergugat III dan mengembalikan nama Penggugat III pada sertifikat nomor 01671.

“Kelima, menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,” ujar Doni.

Selain itu, ia mengatakan, para penggugat juga mengajukan permohonan provisi, yaitu memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap objek sengketa, termasuk menghentikan pengosongan, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi BagusNews.Co masih menggali informasi lebih lanjut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Lepas Satgas Operasi PAM Pulau Terluar

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Tim SAR Evakuasi Korban di Galian Harjatani Kramatwatu

Daerah

Masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel Gelar Unjuk Rasa Tegaskan Penolakan Truk ODOL dan Aktivitas Tambang yang Merusak Jalan

Daerah

Dituduh Mencuri Uang Rp50 Ribu di RS Kartini, Mahasiswi Poltekkes Banten Lapor Polisi

Daerah

Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita

Daerah

DLH Kabupaten Serang Temukan Ketidaksesuaian Dokumen dan Kondisi Fisik PT STS

Daerah

Polisi Gadungan Dicokok Satreskrim Polres Serang, Dibantu Istri Beraksi di 12 TKP

Hukum dan Kriminal

Takut Razia Polisi, Seorang Pemuda Ditangkap Karena Membawa Ratusan Butir Obat Terlarang