BagusNews.Co – Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengungkap kasus kematian tukang cilok berinisial P (33), yang ditemukan meninggal dunia di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Aparat keamanan menangkap dua tersangka, BT (41) dan MS (17), yang diduga terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan, pengungkapan kasus berjalan cepat dan profesional. “Dalam waktu terbilang cepat, kasus meninggalnya seorang pria di kontrakan Cikupa dapat terungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan,” ujarnya pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Ia menambahkan, saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk penggalian motif dan kronologi kejadian.
Penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan menyeluruh dari kedua tersangka agar memperoleh gambaran lengkap mengenai apa yang sebenarnya terjadi. “Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan karena penanganan dilakukan secara profesional,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap penemuan jenazah pria yang berprofesi sebagai tukang cilok tersebut. Identitas korban diketahui berusia 33 tahun dan berasal dari Bangkalan, Jawa Timur.
Tim forensik dari RSUD Balaraja telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan delapan luka berbeda ukuran di tubuh korban, yang diduga berasal dari sabetan senjata tajam. Selain luka akibat senjata tajam, petugas juga menemukan beberapa memar di tubuh korban, menimbulkan dugaan, korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
“Selain luka diduga akibat sabetan sajam, pada tubuh korban juga ditemukan beberapa memar,” ujar Indra. (Red/Dwi)







