Home / Daerah

Senin, 8 Januari 2024 - 21:32 WIB

Sepanjang 2023, Kemenag Catat 12.902 Pernikahan di Kabupaten Serang

BagusNews.Co – Dari sekira 12.902 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang 2023, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mencatat tak ada satu pun pernikahan usia dini.

Demikian diungkapkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Serang Jalaludin di ruang kerjanya pada Senin, 8 Januari 2024.

“Sepanjang 2023, ada 12.902 pasang pernikahan yang tercatat. Kalau terkait angka pernikahan dini, alhamdulillah, sekarang tidak ada di tahun 2023 ini,” ujar Jalaludin.

Jalaludin mengatakan, Kantor Kemenag Kabupaten Serang rutin melakukan sosialisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh kecamatan serta melibatkan para penyuluh terkait dampak dari pernikahan usia dini.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kota Serang

“Adapun langkah-langkah kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat melalui para kepala KUA yang ada di kecamatan dan para penyuluh serta penghulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan Kantor Kemenag Kabupaten Serang, salah satunya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Penyuluh di kecamatan itu ada delapan orang, Kita maksimalkan mereka untuk melakukan informasi penyuluhan kepada masyarakat terkait program pemerintah atau Undang-Undang Perkawinan Nomor 6 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terkait usia pernikahan yang sebelumnya itu 16 tahun dan 17 tahun dan menurut undang-undang sekarang itu 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Baca Juga :  Cemari Lingkungan, KLH Segel Tiga Perusahaan Baja di Kabupaten Serang

Menurut Jalaludin, jika pernikahan usia dini dilakukan itu akan berdampak pada kandungan yang belum sempurna serta kondisi psikologis yang belum stabil sehingga ditengah perjalanan rumah tangganya banyak ditemukan putus ditengah jalan.

“Pernikahan dini itu masa kandungan belum sempurna sehingga banyak kejadian anak-anak yang kurang baik disamping itu dari psikologis bagi mereka yang menikah dini itu belum stabil sehingga tidak sedikit dari pernikahan dini itu banyak yang putus ditengah jalan berujung di pengadilan agama,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Penetapan Bupati Serang Terpilih, Bawaslu Lanjutkan Penanganan Dugaan Money Politics

Daerah

UMKM Tampilkan Produk Olahan Ikan di Festival Ramadan Kabupaten Tangerang

Daerah

Dirut PLN Sampaikan Perkembangan Hydropower di Indonesia Kepada Presiden Jokowi

Daerah

Gardu Ganjar Muda Ajak Milenial Salurkan Hobi Positif Lewat Turnamen Mobile Legends

Daerah

Dana Desa Raib, Warga Petir Tuntut Keadilan

Daerah

Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang, Ini Pesan Andra Soni

Daerah

‎Dukungan Anggaran Peringatan May Day Tingkat Kota Serang 2026, Begini Penjelasan Kadisnaker

Daerah

Pencalegan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disorot, Kumala Serang : Contoh Buruk Demokrasi