Home / Business / Daerah / Ekonomi / Hukum

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:08 WIB

Datangi Kantor Bupati Serang, Warga Pulau Sangiang: Jangan Jual Tanah Ulayat

Warga Pulau Sangiang didampingi aktivis pegiat lingkungan mendatangi Kantor Bupati Serang, pada Selasa, 30 Januari 2024 I Dwi

Warga Pulau Sangiang didampingi aktivis pegiat lingkungan mendatangi Kantor Bupati Serang, pada Selasa, 30 Januari 2024 I Dwi

BagusNews.Co – Warga Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, didampingi aktivis pegiat lingkungan mendatangi Kantor Bupati Serang, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, terkait nasib Pulau Sangiang yang sudah 30 tahun dikuasai PT Pondok Kalimaya Putih (PKP).

“Kami minta pemerintah tidak menjual tanah ulayat, dengan alasan apapun,” kata Sofyan Sauri, salah satu warga Pulau Sangiang yang datang ke Pemkab Serang.

Pantauan BagusNews.Co di lapangan, kedatangan warga Pulang Sangiang ke Pemkab Serang pada Selasa siang, gagal menemui orang nomor satu di Kabupaten Serang.

Kepada wartawan, Sofyan Sauri mengaku kecewa karena warga Pulau Sangiang gagal menemui Bupati Serang.

“Kami membawa aspirasi warga Pulau Sangiang yang ingin disampaikan langsung kepada bupati, tapi sayang hari ini gagal,” tuturnya.

Kendati kecewa, Sofyan berharap Pemkab Serang menerima aspirasi warga Pulau Sangiang melalui media massa.

Baca Juga :  Dihadapan Alumni GMNI, Wakil Walikota Serang Terpilih Paparkan 5 Program Unggulan Budi-Agis

“Intinya kami ingin HGB (Hak Guna Bangunan) PT PKP tidak diperpanjang, setelah 30 tahun mengeksploitasi Pulau Sangiang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, masyarakat Pulau Sangiang mendesak Pemkab Serang agar tidak memperpanjang izin HGB kepada PT PKP maupun menjual Pulau Sangiang kepada pihak swasta mana pun.

“Kalau pemerintah masih ambisi dengan investor, tolong dicek kembali ke lapangan mana itu hak warga (tanah ulayat) mana hak investor,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan sekaligus Koordinator Pena Masyarakat Banten, Mad Haer Effendi mengungkapkan, Pena Masyarakat dan warga Pulau Sangiang menolak perpanjangan HGB PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) di Pulau Sangiang yang sudah jelas merugikan alam, masyarakat, dan negara. Kehadiran perusahaan itu telah menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Apabila pemerintah memperpanjang HGB PT PKP, artinya pemerintah menjual kembali Pulau Sangiang kepada PT PKP,” kata Mad Haer.

Baca Juga :  Jelang Penetapan Bupati Serang Terpilih, Bawaslu Lanjutkan Penanganan Dugaan Money Politics

Aktivis lingkungan yang akrab disapa Aeng ini melanjutkan, Pena Masyarakat sebagai komunitas peduli lingkungan yang telah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat di Pulau Sangiang, meminta pemerintah untuk menjamin hak warga, dengan tidak memperpanjang HGB untuk PT PKP.

“Sudah 30 tahun PT PKP menguasai Pulau Sangiang, tapi justru membuat warga menderita. Masa iya penjajahan dibiarkan saja oleh pemerintah,” tegasnya.

Pulau Sangiang, lanjut Aeng, merupakan pulau kecil penuh sejarah yang terletak di Selat Sunda, yakni antara Jawa dan Sumatera dengan luas 720 Hektar. Secara administratif, Pulau Sangiang termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang, lebih tepatnya terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Selama 30 tahun mendapat izin HGB, PT PKP diduga telah menyisihkan keberadaan warga dengan dalih investasi. Kami berharap Bupati Serang memperjuangkan keadilan bagi warga Pulau Sangiang,” pungkas Aeng. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rayakan Kemerdekaan, Komunitas Vespa Gelar Kirab Merah Putih Keliling Kota Serang

Daerah

Ribuan Kader Gerindra di Banten II Lakukan Konsolidasi Akbar Besok

Daerah

Warga Kota Serang Diminta Siaga DBD, Dinkes : Dua Orang Telah Meninggal Dunia

Daerah

Usai Pilkada, Annisa Langsung Pimpin Pemuda Tani Provinsi Banten

Daerah

Wapres Apresiasi Tanara Clean Up Sebagai Gerakan Bersama Jaga Lingkungan

Daerah

Sukseskan Pilkada Banten, Diskominfo Kabupaten Serang Latih Petugas Input Data Deks Pilkada

Daerah

Tok! Fahmi Hakim Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Banten 2024-2029

Daerah

Rapat Paripurna Molor Hingga Dua Jam, Ini Kata Ketua DPRD Kota Serang