BagusNews.Co – Bawaslu Provinsi Banten menemukan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, saat proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Kendati menemukan dugaan pelanggaran pemilu, hingga hari ini jajaran Bawaslu se- Banten belum mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menindaklanjuti hasil pengawasan Pemilu 2024 di Provinsi Banten, Bawaslu baru melakukan langkah koordinasi dengan KPU terkait beberapa TPS yang berpotensi dilakukan PSU, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengungkapkan, proses pelaksanaan PSU mekanismenya harus menunggu keputusan KPU di tingkat kabupaten/kota.
“PSU itu diusulkan oleh KPPS, diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU,” kata Badrul kepada BagusNews.Co, Jumat, 16 Februari 2024.
Kendati belum mengeluarkan rekomendasi PSU, lanjut Badrul, berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Bawaslu Banten menemukan kelalaian penyelenggara di 7 TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu berpotensi dilakukan PSU.
Dengan rincian, ada 1 TPS terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, ada 5 TPS terjadi surat suara tertukar namun telah dicoblos oleh pemilih.
Selanjutnya ada 1 TPS yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“TPS dengan kejadian tersebut terdapat di Kota Tangerang Selatan 1 TPS, Kabupaten Lebak 2 TPS, dan Kabupaten Serang 4 TPS,” beber Badrul.
Berdasarkan data BagusNews.Co, Pemungutan Suara Ulang (PSU) diduga akibat kelalaian penyelenggara di Provinsi Banten hampir terjadi setiap pemilu. Pada Pemilu 2019 lalu, PSU juga dilakukan sedikitnya di 10 TPS yang tersebar di enam kabupaten/kota se- Banten. (Red/Dede)







