Home / Hukum

Senin, 27 Februari 2023 - 16:35 WIB

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

BagusNews.Co – Seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang, Banten, berinsial SHT (50) tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap gadis yang baru berusia 14 tahun inisial HD itu dengan modus ritual ilmu kebal.

Akibat ulahnya tersebut, guru debus di salah satu padepokan silat di Carenang itu harus berurusan dengan polisi. Kini SHT telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang.

Baca Juga :  Ogah Kembalikan Mobil Dinas Walikota Serang, Syafrudin: Saya Mau Beli Tapi Dipersulit

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku melakukan askinya pada 22 Desember 2022 lalu. Saat itu korban dimandikan oleh pelaku dengan alasan ritual agar korban memiliki ilmu kebal.

Pengakuan SHT bahwa ia memandikan korban dengan iming-iming kebal sebelum pentas seni debus di depan penonton.

“Dengan modus supaya kebal, muridanya dimandikan saat malam hari. Korban menggunakan kain, diraba, diremas (payudara dan alat kelaminnya),” kata Yudha melalui siaran pers, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga :  Relawan Gardu Ganjar Dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih di Serang

Setelah selesai menjalani ritual, kemudian korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh gurunya tersebut.

“Diperkuat dari hasil visum ada luka robek (di kemaluan). Pelaku pun telah mengakui perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, guru ilmu kebal itu akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(Redasksi/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Gelar PKM Di MA Tarbiyah Islamiyah

Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Serang Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Daerah

Subadri Ushuludin Kembalikan Mobil Dinas, Yedi Rahmat: Saya Tidak Tebang Pilih
RHI (36), tersangka pemerkosaan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota.

Hukum

Tak Kuasa Menduda, Pria di Serang Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Daerah

Dua Pekan Lagi Pemungutan Suara, Pemkot Serang Pastikan Kesiapan Pemilu 2024

Daerah

Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Daerah

26 Badak Jawa Tewas Diburu, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka

Daerah

Polda Banten Ringkus 5 Selebgram Endorsemen Judol