Home / Hukum

Senin, 27 Februari 2023 - 16:35 WIB

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

BagusNews.Co – Seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang, Banten, berinsial SHT (50) tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap gadis yang baru berusia 14 tahun inisial HD itu dengan modus ritual ilmu kebal.

Akibat ulahnya tersebut, guru debus di salah satu padepokan silat di Carenang itu harus berurusan dengan polisi. Kini SHT telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang.

Baca Juga :  FSPP Banten Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, Serukan Salat Gaib di Ponpes

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku melakukan askinya pada 22 Desember 2022 lalu. Saat itu korban dimandikan oleh pelaku dengan alasan ritual agar korban memiliki ilmu kebal.

Pengakuan SHT bahwa ia memandikan korban dengan iming-iming kebal sebelum pentas seni debus di depan penonton.

“Dengan modus supaya kebal, muridanya dimandikan saat malam hari. Korban menggunakan kain, diraba, diremas (payudara dan alat kelaminnya),” kata Yudha melalui siaran pers, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga :  Usaha Bangkrut, Tukang Rongsok Curi 150 Tabung Gas di Petir dan Tunjungteja Kabupaten Serang

Setelah selesai menjalani ritual, kemudian korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh gurunya tersebut.

“Diperkuat dari hasil visum ada luka robek (di kemaluan). Pelaku pun telah mengakui perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, guru ilmu kebal itu akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(Redasksi/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Deni Sebut Penggugat Sengketa Lahan Puspemkab Tak Punya Legal Standing

Daerah

Pemkot Serang Berikan Bantuan Hukum Kepada Tersangka Kadisparpora

Daerah

Polres Serang Kota Naik Tipe, Ini Penjelasan Polda Banten

Daerah

Dari 2015, Terdapat 28 Kasus Korupsi Melibatkan Kades dan Perangkatnya di Provinsi Banten

Daerah

Jelang Pemilu, Pemkot Serang Tutup 13 Tempat Hiburan Malam

Daerah

Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

Daerah

Anggota Polda Banten Ditemukan Tewas Dengan Luka Tembak

Daerah

Dua Pekan Lagi Pemungutan Suara, Pemkot Serang Pastikan Kesiapan Pemilu 2024