Home / Hukum

Senin, 27 Februari 2023 - 16:35 WIB

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

BagusNews.Co – Seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang, Banten, berinsial SHT (50) tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap gadis yang baru berusia 14 tahun inisial HD itu dengan modus ritual ilmu kebal.

Akibat ulahnya tersebut, guru debus di salah satu padepokan silat di Carenang itu harus berurusan dengan polisi. Kini SHT telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang.

Baca Juga :  Bupati Serang Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan untuk Perayaan Tahun Baru 2026

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku melakukan askinya pada 22 Desember 2022 lalu. Saat itu korban dimandikan oleh pelaku dengan alasan ritual agar korban memiliki ilmu kebal.

Pengakuan SHT bahwa ia memandikan korban dengan iming-iming kebal sebelum pentas seni debus di depan penonton.

“Dengan modus supaya kebal, muridanya dimandikan saat malam hari. Korban menggunakan kain, diraba, diremas (payudara dan alat kelaminnya),” kata Yudha melalui siaran pers, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga :  Undang Prabowo, PBMA Gelar Muktamar XXI di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

Setelah selesai menjalani ritual, kemudian korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh gurunya tersebut.

“Diperkuat dari hasil visum ada luka robek (di kemaluan). Pelaku pun telah mengakui perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, guru ilmu kebal itu akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(Redasksi/Dwi)

Share :

Baca Juga

Hukum

DS Ditangkap Polisi Edarkan Obat Hexymer

Hukum

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Daerah

Pria 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hukum

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa, Pengemudi Fuso Ditangkap
Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

Daerah

Terima Kado Saat Kelahiran Putra Kedua, Wakil Walikota Cilegon Lapor KPK

Daerah

Pembobolan ATM Bank Banten di Serang, Pelaku Masuk Melalui Atap dengan Modus Canggih

Daerah

DPR RI Adde Rosi Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan di STKIP Syekh Manshur Pandeglang

Daerah

Mudik Lebaran Aman, Polsek Cikande Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan