Home / Hukum

Senin, 27 Februari 2023 - 16:35 WIB

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

BagusNews.Co – Seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang, Banten, berinsial SHT (50) tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap gadis yang baru berusia 14 tahun inisial HD itu dengan modus ritual ilmu kebal.

Akibat ulahnya tersebut, guru debus di salah satu padepokan silat di Carenang itu harus berurusan dengan polisi. Kini SHT telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang.

Baca Juga :  Pengeroyokan di Depan Kantor BJB Kota Serang, Dua Oknum Anggota TNI Dipengaruhi Alkohol

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku melakukan askinya pada 22 Desember 2022 lalu. Saat itu korban dimandikan oleh pelaku dengan alasan ritual agar korban memiliki ilmu kebal.

Pengakuan SHT bahwa ia memandikan korban dengan iming-iming kebal sebelum pentas seni debus di depan penonton.

“Dengan modus supaya kebal, muridanya dimandikan saat malam hari. Korban menggunakan kain, diraba, diremas (payudara dan alat kelaminnya),” kata Yudha melalui siaran pers, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga :  Keluarga Balita Pasien BPJS Tuntut Klarifikasi Setelah Diduga Ditolak RS Hermina Ciruas

Setelah selesai menjalani ritual, kemudian korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh gurunya tersebut.

“Diperkuat dari hasil visum ada luka robek (di kemaluan). Pelaku pun telah mengakui perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, guru ilmu kebal itu akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(Redasksi/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buruh Tuntut Kenaikan UMK 12 Persen, Pemkab Serang Berkirim Surat ke Presiden RI

Daerah

Bakesbangpol Kabupaten Serang Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Daerah

Terdaftar di DPT, Ratu Atut Chosiyah Tak Hadir di TPS 14 Kota Serang

Daerah

Yedi Rahmat Masih Kukuh, Mobil Dinas Mantan Walikota Syafrudin Harus Dikembalikan

Daerah

Cekcok Helm Berujung Pelecehan Seksual, Polisi Ringkus Pelaku di Lebakwangi

Daerah

Pilkada Diwarnai Tindak Pidana, Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral

Daerah

Mudik Lebaran Aman, Polsek Cikande Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan

Daerah

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten