Home / Hukum

Senin, 27 Februari 2023 - 16:35 WIB

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

BagusNews.Co – Seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang, Banten, berinsial SHT (50) tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap gadis yang baru berusia 14 tahun inisial HD itu dengan modus ritual ilmu kebal.

Akibat ulahnya tersebut, guru debus di salah satu padepokan silat di Carenang itu harus berurusan dengan polisi. Kini SHT telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang.

Baca Juga :  Ayah Korban Percobaan Rudapaksa di Binuang Tuntut Keadilan

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku melakukan askinya pada 22 Desember 2022 lalu. Saat itu korban dimandikan oleh pelaku dengan alasan ritual agar korban memiliki ilmu kebal.

Pengakuan SHT bahwa ia memandikan korban dengan iming-iming kebal sebelum pentas seni debus di depan penonton.

“Dengan modus supaya kebal, muridanya dimandikan saat malam hari. Korban menggunakan kain, diraba, diremas (payudara dan alat kelaminnya),” kata Yudha melalui siaran pers, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga :  Angkat Disertasi Tentang Penggunaan Multilingual Oleh Masyarakat Cilegon, Dosen Muda Untirta Ini Raih Gelar Doktor

Setelah selesai menjalani ritual, kemudian korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh gurunya tersebut.

“Diperkuat dari hasil visum ada luka robek (di kemaluan). Pelaku pun telah mengakui perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, guru ilmu kebal itu akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(Redasksi/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasca Ikuti Arahan Presiden, Polda Banten Segera Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Daerah

Habis Kesabaran, Pemkot Serang Putus Aliran Listrik PKL Stadion Maulana Yusuf

Daerah

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Daerah

Temui Warga, Pemkab Serang: Pembayaran Lahan Puspemkab Sudah Selesai

Daerah

Pemkot Serang Berikan Bantuan Hukum Kepada Tersangka Kadisparpora

Daerah

Pj Walikota Serang Usulkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Gabung ke Bappeda

Daerah

Langgar 3 Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Kragilan

Daerah

Omzet Miliaran, Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi