Home / Daerah

Senin, 27 November 2023 - 17:13 WIB

Pembahasan UMK Kota Serang 2024 Masih Alot Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

BagusNews.Co – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2024 antara buruh dan pengusaha belum menemukan titik temu.

Demkian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi usai menghadiri Rapat Penyusunan dan Perumusan Upah Minimum Kota Serang Tahun 2024 secara tertutup, Senin 27 November 2023.

Poppy mengatakan, dalam pembahasan perumusan UMK Kota Serang masih terjadi perdebatan yang cukup panjang antara serikat pekerja maupun pengusaha.

“Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini,” katanya.

Poppy mengatakan, pembahasan usulan UMK Tahun 2024 untuk Kota Serang hingga saat ini masih belum menemui titik temu, lantaran masih dalam pembahasan.

Baca Juga :  Bacaleg Gerindra di Banten Solid Menangkan Prabowo

Poppy menjelaskan, bahwa perwakilan dari serikat pekerja telah menghitung untuk kenaikan UMK 2024 melalui formula sendiri, berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sehingga diskusi ini harus saya sampaikan masih deadlock, belum ada keputusan. Kalau usulan dari pihak serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka buat dan itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 tahun 2023,” bebernya.

Menurut Poppy, dalam hal ini pihaknya hanya sebagai fasilitator, lantaran Disnaker tidak dapat memihak kepada salah satu pihak.

Baca Juga :  Raih BUMD Award 2024, Tatu Apresiasi Perumda Tirta Albantani dan BPR Serang

“Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian nanti Gubernur yang memutuskan. Karena kalau kita fungsinya hanya fasilitator saja, selebihnya kita tidak boleh memihak ke satu pihak. Karena kedua-dusnya harus win-win solution,” ucapnya.

Poppy menuturkan, pada tahun 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp4.090.799 dari yang sebelumnya diangka Rp3.850.526.

“Kalau tahun kemarin itu kenaikan ada di angka 6,2 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” tuturnya.

Sementara itu, Disnaker Kota Serang belum ingin mempublish usulan upah tahun 2024 baik dari serikat pekerja, maupun pengusaha. “Itu belum bisa kita dipublish,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gardu Ganjar Muda Ajak Milenial Salurkan Hobi Positif Lewat Turnamen Mobile Legends

Daerah

Bupati Pandeglang Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan

Daerah

Rina dan Eni Resmi Diterima di SMP Negeri 4 Pandeglang

Daerah

Andra Soni Akan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Serang

Daerah

Warga Bantaran Kali Bedeng Enggan Direlokasi ke Rusunawa

Daerah

Kondisi Atap Pasar Badak Dikeluhkan Para Pedagang, Ini Kata Kepala UPT Pasar Pandeglang

Daerah

Libur Panjang Isra Mi’raj, Ratusan Ribu Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak

Daerah

Prabowo Menang Tipis di TPS Bupati Serang Mencoblos