Home / Politik

Jumat, 8 November 2024 - 12:02 WIB

Persiapan Pilkada Serentak 2024, Ini Besaran Gaji dan Santunan untuk KPPS

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu | Dok. Dwi MY

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu | Dok. Dwi MY

BagusNews.Co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia semakin dekat, dan masyarakat akan segera menggunakan hak pilihnya.

Untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu badan ad hoc yang berperan penting.

Jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 juga telah ditetapkan, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 14 September hingga pelantikan anggota KPPS pada Kamis, 7 November 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, berdasarkan Buku Panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, setiap anggota KPPS terdiri atas ketua yang merangkap anggota serta enam anggota lainnya.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Optimis Suara Partai Gerindra di Provinsi Banten Akan Lebih Besar Pada Pemilu 2024

Ichsan menejelaskan, setiap individu dalam KPPS juga memiliki peran yang berbeda, termasuk petugas pengamanan. Oleh karena itu, gaji yang diterima pun bervariasi.

“Perincian gaji untuk KPPS Pilkada 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, ketua Rp900.000 per orang per bulan, anggota Rp850.000 per orang per bulan, dan Pengamanan TPS Satlinma Rp650.000 per orang per bulan,” ungkapnya kepada BagusNews.Co, Jumat, 8 November 2024.

Selain gaji, kata Ichsan, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja untuk anggota KPPS, sebagai bentuk perlindungan yang juga dikover melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  ASN Kota Serang Wajib Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Adapun biaya santunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 meliputi meninggal Rp36.000.000 per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

Untuk masa kerja anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Seluruh proses ini akan berlangsung dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

“Tugas mereka meliputi mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat berita acara hasil pemungutan suara,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Politik

Sekjend Gerindra Minta Kader Aktif Sosialisasikan Program Andra-Dimyati

Politik

Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Lebakwangi

Politik

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Banten Lakukan Patroli Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Politik

KPU Kabupaten Serang Temukan 10 Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Banten Rusak

Daerah

Relwan Ganjar Pranowo Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat

Daerah

Gerindra Kota Serang Diminta Solid Dukung Prabowo Jadi Presiden Dan Pertahanan Kemenangan di Pemilu

Nasional

Resmikan Kantor Pemenangan, Prabowo: Kita Terbuka dan Siap Bekerja Sama dengan Siapapun

Daerah

Jelang Pilkada Serentak 2024, Hamas Komitmen Kawal Pemerintah di Kota Serang