Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:17 WIB

Gadis 15 Tahun Digilir Empat Remaja Usai Dicekoki Minuman Keras, Pelaku Ditangkap Polisi

Para pelaku kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) l Dok. Istimewa

Para pelaku kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban kekerasan seksual oleh empat remaja setelah dicekoki minuman keras.

Peristiwa ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Kibin, dan menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat setempat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung merespons laporan tersebut dengan cepat. Pada Kamis, 17 Juli 2025, polisi berhasil menangkap keempat pelaku yang berinisial PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

Mereka adalah warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, keempat tersangka diamankan ketika mereka sedang bermusyawarah dengan keluarga korban terkait kasus asusila tersebut.

“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” ungkapnya pada Minggu, 20 Juli 2025.

Baca Juga :  Polres Serang Bongkar Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM

Awal kejadian berawal dari perjalanan wisata ke lokasi wisata Banten Lama, di mana korban dan pelaku berwisata bersama. Setelah pulang dari wisata, mereka berhenti di sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak, dan di tempat itulah pelaku meminum minuman keras.

“Sebelum sampai di rumah, pelaku kemudian mampir di gubuk di Kampung Pasir Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” jelas Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergiliran. Bahkan, pelaku memvideokan peristiwa tersebut menggunakan ponsel mereka, sebagai bentuk bukti kejahatan mereka.

“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” tambah Condro.

Baca Juga :  Turnamen Catur Piala 'Desmond J Mahesa Cup I' Dibuka, dari Atlet hingga Master Berebut Juara

Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Serang.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, petugas dari Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini berhasil mengamankan keempat pelaku.

Para tersangka dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menanti mereka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Condro menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukumnya cukup memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kekerasan seksual.

“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya diproses hukum,” tegasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Lebak Laporkan Aktivitas Galian Tanah Ilegal ke Polda Banten

Hukum dan Kriminal

Polres Serang Tindak Lanjuti Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Keamanan Proyek Gardu PLN

Hukum dan Kriminal

Istri di Tigaraksa Diduga Bunuh Suami, Polresta Tangerang Periksa Saksi

Daerah

Usaha Bangkrut, Tukang Rongsok Curi 150 Tabung Gas di Petir dan Tunjungteja Kabupaten Serang

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Daerah

Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Kejahatan

Hukum dan Kriminal

Insiden Pengeroyokan terhadap Wartawan, Polda Banten Amankan Dua Anggota Brimob

Daerah

Hamil Besar, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Pandeglang