Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 November 2024 - 20:10 WIB

Sengketa Lahan Berujung Pengeroyokan, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dipergunakan WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60) saat konferensi pers di Mapolda Banten pada Senin, 12 November 2024 | Dok. Dwi MY-BNC

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dipergunakan WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60) saat konferensi pers di Mapolda Banten pada Senin, 12 November 2024 | Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Polda Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

Peristiwa itu bermula dari sengketa lahan yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Sengketa tersebut terjadi karena terdapat dua klaim atas satu bidang tanah yang sama antara Jasmarni, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 2010 dan Neneng Aisyah yang memiliki akta jual beli yang dikeluarkan pada 1993.

Konflik tersebut pertama kali muncul pada 27 Oktober 2024, ketika Jasmarni berusaha memulai pembangunan pondasi pagar. Namun, usaha tersebut dihalangi oleh pihak keamanan yang kemudian memicu keributan.

Situasi ini berhasil diredam oleh pihak Polda Banten, yang melakukan mediasi dan menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara pembangunan pagar sampai diadakan pertemuan antara kedua pihak.

Baca Juga :  Sidang Pengeroyokan Pegawai KLH dan Jurnalis di PT Genesis, Terdakwa Sebut Diperintah Oknum Brimob

“Pada intinya bahwa pihak kesatu bersedia memberhentikan sementara pekerjaan pembangunan pagar di tanah tersebut sampai dilakukan pertemuan antara kedua pihak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setiawan pada Senin, 12 November 2024.

Namun, kesepakatan tersebut tidak diindahkan oleh Jasmarni. Pada 3 November 2024, dia melanjutkan pembangunan pagar yang mengakibatkan pihak keamanan yang dipimpin oleh korban ED kembali turun tangan.

Terjadilah cekcok yang berujung pada pengeroyokan. ED mengalami luka di bagian dada akibat sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

“Kami tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan,” kata Dian.

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan WR (34), sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan pada satpam sebuah perumahan yang ada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

Selain dianiaya WR, korban berinisial ED juga dianiaya oleh rekan-rekannya berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), korban dianiaya pada 3 November 2024.

“Pelaku membacok menggunakan sebilah golok dan mengenai bagian dada korban sampai kaus yang dengan korban robek dan meninggalkan luka lecet,” jelas Dian.

Setelah mengalami insiden tersebut, Edi segera melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUHP serta undang-undang darurat. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa, Pengemudi Fuso Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Lakukan Pengawasan Internal, Polresta Tangerang Periksa Senpi Personel

Daerah

Usai Ziarah, Seorang Wanita di Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Percobaan Rudapaksa

Daerah

DPRD Desak Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan Malam

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Tim SAR Evakuasi Korban di Galian Harjatani Kramatwatu

Daerah

Sambut Ramadhan, Pemkot Serang Bongkar Dua Tempat Hiburan Malam

Daerah

Mudik Lebaran Aman, Polsek Cikande Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Tangkap 97 Pengedar dan Pengguna Narkoba