BagusNews.Co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan selama periode 2019 hingga 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari Kejari Serang yang diterima BagusNews.Co, Iswandi diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangannya sebagai pejabat utama badan usaha milik daerah Kabupaten Serang tersebut.
“Bahwa selaku Direktur Utama PT SBM telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PT SBM dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM yang kemudian ditransaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 17 September 2025.
Disebutkan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, serta tidak dilaporkan secara transparan ke bagian keuangan perusahaan.
Dalam keterangan resmi juga, disebutkan bahwa Iswandi awalnya menjabat sebagai Komisaris pada 2019.
Sementara, bukti awal yang dikumpulkan dari keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lain, penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp2,3 miliar.
Kemudian di tahun 2021, Iswandi diangkat sebagai Plt Direktur dan pada 2022 resmi menjadi Direktur Utama PT SBM.
Selain itu, laporan keuangan PT SBM saat ini dinilai belum memenuhi standar akuntansi karena hanya mencakup neraca dan laporan laba rugi, sementara laporan cash flow, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tidak lengkap.
Rekening koran yang ada pun tidak disertakan secara lengkap, dan terdapat proses transaksi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk transfer melalui rekening pribadi dan penyetoran tunai yang tidak tercatat secara resmi.
Yang lebih memprihatinkan, uang yang ditransaksikan oleh tersangka tidak dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan perusahaan. Uang tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, seperti membayar utang, cicilan mobil pribadi, dan membayar cicilan mobil Inova yang merupakan aset PT SBM yang digadaikan oleh tersangka.
Berdasarkan data, uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka mencapai sekitar Rp1 miliar dari rekening PT SBM, sementara sisanya disetor melalui rekening orang lain maupun secara tunai.
“Bahwa atas perbutannya tersebut, Tersangka I disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
Tersangka dikenai ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang mulai hari ini hingga 5 Oktober 2025.
Terakhir, Kejari Serang menyatakan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka. ( Red/Dwi)







