BagusNews.Co – Warga Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, saat merayakan HUT RI ke-78.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut, sengaja dilakukan warga Pulau Sangiang dan aktivis lingkungan sebagai simbol perjuangan, dimana warga Pulau Sangiang masih belum merdeka atas hak tanahnya sejak tahun 1993.
Aktivis lingkungan PENA Masyarakat Ali Taufan mengungkapkan, puluhan warga Pulau Sangiang yang bertahan dan tinggal di Selat Sunda, tetap menggelar upacara peringatan HUT RI ke-78 pada Kamis, 17 Agustus 2023, meskipun tempat tinggalnya dikuasai oleh PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) selama 30 tahun.
“Pulau Sangiang adalah pulau kecil penuh sejarah yang terletak di Selat Sunda, yakni antara Jawa dan Sumatera dengan luas 720 Hektar. Secara administratif, pulau ini termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang, lebih tepatnya terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” kata Ali kepada BagusNews.Co, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ali melanjutkan, HUT RI ke-78 diperingati warga Pulau Sangiang dengan cara sederhana, dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
“Warga Pulau Sangiang sampai hari ini belum merasakan kemerdekaan, karena PT PKP terus menyisihkan keberadaan warga dengan dalih investasi,” tuturnya.
Usai melakukan upacara pengibaran bendera setengah tiang, tambah Ali, PENA Masyarakat dan warga Pulau Sangiang kemudian nonton bersama Film “Dragon For Sale” karya Wactdoc Tim Indonesia Baru.
Menurut Ali, film Dragon For Sale mengungkap permasalahan yang dialami warga NTT, tepatnya di Pulau Komodo dan Pulau Flores akibat rencana dan program pemerintah yang tidak melihat kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah hanya berfokus menjalankan bisnisnya bersama lingkaran kapital yang secara tidak langsung mengeksploitasi alam di Pulau Komodo dan Flores.
Pulau Sangiangpun juga tidak jauh berbeda memiliki permasalahan yang sama, dimana mereka yang sudah menetap tinggal di Pulau Sangiang dari abad 19, dipaksa meninggalkan pulau karena kedatangan PT. PKP. Padahal perusahaan ini sudah lewat masa izinnya di Pulau Sangiang,” pungkas Ali.
Sementara itu, Koordinator Pena Masyarakat Banten, Mad Haer Effendi mengungkapkan, Pena Masyarakat dan warga Pulau Sangiang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) di Pulau Sangiang yang sudah jelas merugikan alam, masyarakat, dan negara. Kehadiran perusahaan itu telah menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan
“Apabila pemerintah memperpanjang HGB PT PKP, artinya pemerintah menjual kembali Pulau Sangiang kepada PT PKP,” kata Mad Haer.
Aktivis lingkungan yang akrab disapa Aeng ini melanjutkan,
Pena Masyarakat sebagai komunitas peduli lingkungan yang telah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat di Pulau Sangiang meminta pemerintah untuk menjamin hak warga, dengan tidak memperpanjang HGB untuk PT PKP.
“Sudah 30 tahun PT PKP menguasai Pulau Sangiang, tapi justru membuat warga menderita. Masa iya penjajahan dibiarkan saja oleh pemerintah. Usir PT PKP dan jangan perpanjang HGB,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian PENA Masyarakat, pada tahun 1985 Pulau Sangiang dinyatakan sebagai Hutan Lindung melalui keputusan Menteri Kehutanan No. 122/Kpts-II/1985.
Kemudian pada tahun 1991 statusnya menjadi Cagar Alam dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA), melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 698/Kpts-II/1991. Pada tahun 1993 tepatnya pada tanggal 8 Februari 1993 melalui SK Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1993 kawasan Cagar Alam diubah fungsinya menjadi Taman Wisata Alam.
“Keputusan tersebut menjadi awal permasalahan, karena dengan status TWA artinya pemerintah memberikan ruang kepada pihak swasta untuk mengelola Pulau Sangiang. Dimana sejak 1993 pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT. PKP. Sejak itulah warga Pulau Sangiang tidak merasakan kedamaian dan ketenteraman, dan hidup dalam penderitaan,” pungkas Aeng. (Red/Dwi)







