Home / Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:26 WIB

Kemenag Kota Serang Ajak Masyarakat Berantas Perkembangan Judi Online

BagusNews.Co – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang mengajak kepada masyarakat Kota Serang untuk sama-sama memberantas perkembangan Judi Online (Judol) terutama di Kota Serang.

“Jadi kita semuanya harus memberantas judi, karena di dalam Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan terdapat (Rijsun) yang artinya perbuatan keji,” kata Kepala Kemenag Kota Serang, Encep Syafrudin, saat dihubungi oleh BagusNews.Co, Kamis, 27 Juni 2024.

Ia mengatakan bahwa, judi bisa merusak mental masyarakat, karena bakal banyak faktor kerugian yang akan dihadapinya. Mulai dari kerugian finansial, kerugian sosial maupun kerugian dalam keluarga.

Baca Juga :  BEM FKIP Untara Gelar Diskusi Ramadan, Wadah Suara Mahasiswa dan Pelajar

“Memang judi itu orang yang berharap mencari keuntungan tanpa melalui kerja keras. Padahal yang namanya judi itu gak bakalan untung, melainkan hanyalah merugi. Apalagi saat ini sudah banyak kasus dari dampak judi online ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ayat dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90 -91 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Baca Juga :  Andra Soni Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau

Untuk melakukan pencegahan dikalangan masyarakat, Kemenag Kota Serang juga bakal mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi melalui penyuluhan agama di Kota Serang.

Selanjutnya, Kemenag Kota Serang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk sama-sama menjauhi dan memberantas perkembangan Judol di Kota Serang.

“Jelas sudah dilarang oleh agama maupun negara, bahwa judi itu tidak di perbolehkan. Maka ayo kita sama-sama menghindari hal-hal yang negatif yang dapat merugikan kita semua tentunya dalam hal ini judi online,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepgub Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dinilai Sebagai Bentuk Responsif Pemprov Banten

Daerah

Pemkab Serang Lakukan Pembinaan Ormas

Daerah

Kumala Minta Penegak Hukum Netral dan Tidak Cawe-cawe di Pilkada Banten

Daerah

Banten Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Tertinggi di Kota Tangsel

Daerah

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PDIP Kota Serang Minta Kader Banteng Tancap Gas

Daerah

Ini Lima Tuntutan Mahasiswa Pandeglang yang Demo di Gedung KPK

Daerah

Jabatan Staf Ahli Walikota dan Kepala Bappeda Kota Serang Diperebutkan 18 Pejabat

Daerah

Gelar Sosialisasi, Tokoh Masyarakat Cikoja Dukung Andika-Nanang