Home / Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:26 WIB

Kemenag Kota Serang Ajak Masyarakat Berantas Perkembangan Judi Online

BagusNews.Co – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang mengajak kepada masyarakat Kota Serang untuk sama-sama memberantas perkembangan Judi Online (Judol) terutama di Kota Serang.

“Jadi kita semuanya harus memberantas judi, karena di dalam Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan terdapat (Rijsun) yang artinya perbuatan keji,” kata Kepala Kemenag Kota Serang, Encep Syafrudin, saat dihubungi oleh BagusNews.Co, Kamis, 27 Juni 2024.

Ia mengatakan bahwa, judi bisa merusak mental masyarakat, karena bakal banyak faktor kerugian yang akan dihadapinya. Mulai dari kerugian finansial, kerugian sosial maupun kerugian dalam keluarga.

Baca Juga :  Jelang Libur Lebaran, ASN Kota Serang Bisa Gunakan 12 Hari Cuti Tahunan

“Memang judi itu orang yang berharap mencari keuntungan tanpa melalui kerja keras. Padahal yang namanya judi itu gak bakalan untung, melainkan hanyalah merugi. Apalagi saat ini sudah banyak kasus dari dampak judi online ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ayat dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90 -91 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Baca Juga :  Virgojanti Sebut Tenaga Pendidikan Berperan Ciptakan Generasi Unggul

Untuk melakukan pencegahan dikalangan masyarakat, Kemenag Kota Serang juga bakal mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi melalui penyuluhan agama di Kota Serang.

Selanjutnya, Kemenag Kota Serang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk sama-sama menjauhi dan memberantas perkembangan Judol di Kota Serang.

“Jelas sudah dilarang oleh agama maupun negara, bahwa judi itu tidak di perbolehkan. Maka ayo kita sama-sama menghindari hal-hal yang negatif yang dapat merugikan kita semua tentunya dalam hal ini judi online,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Teater Dza ‘Izza Guncang Panggung dengan Naskah Sufistik ‘Langit Tak Pernah Pergi’

Daerah

Kirab Pemilu Bukan Ajang Seremonial, KPU Kabupaten Serang Optimis Tekan Golput

Daerah

REC Diminati Bisnis Properti, PLN Suplai Listrik Ramah Lingkungan ke Sinar Mas Land

Daerah

Walikota Serang Ingatkan Kadishub yang Baru, Soroti Penertiban Parkir hingga PAD

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak

Daerah

Main Curang di PPDB, Sekda Kota Serang Ancam ASN Nakal

Daerah

Lurah Pondok Jaya Sebut Selain Kantornya, Tiga Kelurahan Lain Pernah Terjadi Pembobolan

Daerah

Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui DPRD Banten