Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 14 April 2025 - 09:55 WIB

LBH Bapeksi Provinsi Banten Siap Memberi Layanan Hukum Gratis

Abdul Malik Fajar Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten | Dok. Istimewa

Abdul Malik Fajar Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Abdul Malik Fajar resmi didaulat sebagai Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten.

Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanuddin yang digelar di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jawa Barat pada Minggu, 13 Maret 2025.

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan semua yang tergabung dalam LBH Bapeksi atas dasar kesadaran dari dalam diri.

“Jadi, berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbakti kepada rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa legalitas LBH Bapeksi sudah tercatat sah dalam negara menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak, Wakil Gubernur Apresiasi Kapolda Banten

“Sehingga lembaga bantuan hukum yang kami buat sudah legal dengan tujuan untuk kepentingan rakyat,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPP LBH Bapeksi, Ardi Kusumah menjelaskan secara nasional sudah ada 23 kepengurusan yang terdiri dari 20 tingkat kabupaten atau kota serta tiga provinsi.

“Sesuai dengan arahan dari ketua umum dibentuk LBH Bapeksi di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” katanya

“Sementara untuk kepengurusan DPD ada di tiga provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” sambung dia.

Baca Juga :  Pengeroyokan di Depan Kantor BJB Kota Serang, Dua Oknum Anggota TNI Dipengaruhi Alkohol

Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar mengungkapkan pihaknya sudah siap turun ke masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum.

“Setelah resmi dikukuhkan, kami siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

“Bahkan, kepada masyarakat tidak mampu kami siap membela atau memberikan jasa hukum secara gratis,” tambah Fajar.

Menurut Fajar, permasalahan hukum masih banyak terjadi di tengah masyarakat baik secara perdata maupun pidana. Terlebih sebagai negara hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Oknum Petugas Keamanan Proyek Urukan Gardu PLN Kibin Dilaporakan Atas Dugaan Pengeroyokan

Daerah

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Hukum

Kasus Pembunuhan Tukang Cilok, Luka Sajam dan Memar Jadi Petunjuk Polisi

Daerah

Mengatasnamakan PWI Banten, Mantan Pengurus Dilaporkan ke Polresta Serang

Daerah

Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita

Hukum dan Kriminal

Polda Banten bersama Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Politikus, Berikut Ini Kronologis dan Motifnya

Hukum dan Kriminal

Gagalkan Aksi Pencurian, Warga Ciruas Terima Penghargaan dari Polres Serang

Daerah

Penganiayaan Saksi pada PSU Pilkada Serang, Kuasa Hukum Lapor ke Polisi