Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 14 April 2025 - 09:55 WIB

LBH Bapeksi Provinsi Banten Siap Memberi Layanan Hukum Gratis

Abdul Malik Fajar Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten | Dok. Istimewa

Abdul Malik Fajar Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Abdul Malik Fajar resmi didaulat sebagai Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten.

Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanuddin yang digelar di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jawa Barat pada Minggu, 13 Maret 2025.

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan semua yang tergabung dalam LBH Bapeksi atas dasar kesadaran dari dalam diri.

“Jadi, berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbakti kepada rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa legalitas LBH Bapeksi sudah tercatat sah dalam negara menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  A Damenta Hadiri Haul Syekh Dalem Dayeuhan Pandeglang

“Sehingga lembaga bantuan hukum yang kami buat sudah legal dengan tujuan untuk kepentingan rakyat,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPP LBH Bapeksi, Ardi Kusumah menjelaskan secara nasional sudah ada 23 kepengurusan yang terdiri dari 20 tingkat kabupaten atau kota serta tiga provinsi.

“Sesuai dengan arahan dari ketua umum dibentuk LBH Bapeksi di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” katanya

“Sementara untuk kepengurusan DPD ada di tiga provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” sambung dia.

Baca Juga :  Dari Sabu hingga Uang Palsu, Kejari Pandeglang Musnahkan BB Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar mengungkapkan pihaknya sudah siap turun ke masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum.

“Setelah resmi dikukuhkan, kami siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

“Bahkan, kepada masyarakat tidak mampu kami siap membela atau memberikan jasa hukum secara gratis,” tambah Fajar.

Menurut Fajar, permasalahan hukum masih banyak terjadi di tengah masyarakat baik secara perdata maupun pidana. Terlebih sebagai negara hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mudik Lebaran Aman, Polsek Cikande Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 4 Orang Tersangka TPPO

Hukum dan Kriminal

Sengketa Lahan Berujung Pengeroyokan, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka

Daerah

Ketua DPRD Sebut Pencabutan Izin PT STS Harus Lewat Proses yang Jelas

Hukum

Polres Pandeglang Ungkap Kronologi Pengeroyokan Maut di Cibaliung

Daerah

Komnas Perempuan Suarakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UIN SMH Banten

Daerah

Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan Badan

Daerah

BNN Banten Amankan 2 Pengedar dan 21 Kg Lebih Sabu