BagusNews.Co – Peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) maut yang merenggut dua nyawa di Jalan Lintas Timur AMD, tepatnya di depan SD Negeri 5 Sukaratu, Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026 lalu masih menyita perhatian publik. Sorotan semakin tajam menyusul fakta bahwa pengemudi yang terlibat, Ahmad Mursidi, ternyata adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang baru saja dilantik sebagai staf ahli bupati. Meskipun menduduki jabatan baru, Polres Pandeglang menegaskan proses hukum terhadapnya akan tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto pada Jumat, 29 Mei 2026 mengonfirmasi kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya ini telah memasuki tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan, dan Ahmad Mursidi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini proses penyidikan sudah naik ke tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Saudara AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Senna.
Kronologi kejadian yang dipaparkan oleh AKP Senna, menceritakan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi A 1633 BF yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi, melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung. Di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, kendaraan tersebut diduga hilang kendali dan keluar dari jalurnya ke bahu jalan sebelah kanan. Akibatnya, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 6441 PX yang sedang berhenti, serta sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 yang sedang beristirahat di tepi jalan, dan seorang pedagang. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, sementara tujuh lainnya mengalami luka ringan dan segera dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang.
Senna menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Ahmad Mursidi mengaku mengalami kehilangan kesadaran atau “blank” saat mengemudi. “Yang bersangkutan pada saat mengemudi sempat hilang kesadaran atau blank sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan,” jelasnya. Pengakuan ini menjadi dasar penyidik dalam mendalami faktor penyebab kecelakaan.
Menyikapi pelantikan tersangka sebagai Staf Ahli Bupati, Senna menegaskan hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum. “Proses hukum tetap berjalan. Pelantikan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Bupati tidak menjadi kendala dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini. Teknis pelantikan itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang,” tegasnya.
Tersangka Ahmad Mursidi kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 6 tahun penjara. Jerat pasal ini mencerminkan keseriusan hukum terhadap kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa dan luka-luka. (Red/Guntur)







