BagusNews.Co – Sebanyak 50 kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang terjaring dalam razia gabungan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar di Alun-alun Pandeglang.
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Samsat, Jasa Raharja, Satlantas, dan Bapenda Kabupaten Pandeglang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Razia yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 ini merupakan bagian dari program serempak yang dilakukan seluruh Provinsi Banten sepanjang Juni 2025.
Kepala Samsat Pandeglang Epy Syafiullah menyampaikan, kegiatan ini bertujuan tidak hanya menegakkan sanksi, tetapi juga menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.
Epy menjelaskan, kalau razia PKB ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak. Tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Epy, razia ini dilakukan secara serempak di berbagai titik yang sudah ditentukan dan akan berlangsung selama bulan Juni 2026. Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan PKB di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.
Dari 50 kendaraan yang terjaring, 21 di antaranya langsung melakukan pembayaran PKB di tempat, sementara 29 kendaraan lainnya belum membayar dan harus menyelesaikan kewajibannya. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang belum bayar agar segera melaksanakan kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif maupun pidana.
Ia juga menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui kepatuhan pajak kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat memahami, membayar PKB secara rutin dan tepat waktu adalah bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan dan kemajuan daerah. (Red/Guntur)







