Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:52 WIB

Sejumlah Pelajar Diamankan Akibat Konvoi Kendaraan dengan Membawa Senjata Tajam

AKBP Dyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang saat menunjukan barang bukti celurit dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 14 Mei 2025 | Dok. Guntur-BNC

AKBP Dyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang saat menunjukan barang bukti celurit dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 14 Mei 2025 | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 47 orang pelajar di kabupaten Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, penangkapan ini dilakukan karena beredarnya video konvoi kendaraan dengan membawa senjata tajam ketika para pelajar merayakan kelulusan.

Para pelajar yang merupakan pelajar dari berbagai SMK di Pandeglang, dari total jumlah yang ditangkap, lima orang diantaranya adalah perempuan.

“Berdasarkan video yang beradar di media sosial, kami melakukan pendalaman, kemudian berhasil mengamankan 47 orang pelajar,” ungkap AKBP Dyno Indra Setyadi, dalam Press Release pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara, Polres Pandeglang Buka Layanan Pembuatan SKCK di CFD

Dari ke 47 orang pelajar yang berhasil diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, diantaranya bersinisal RS dan YS, sementara pelaku berinisial S masih dalam pengejaran.

Lebih, lanjut Dyno mengungkapkan dari penangkapan ini, berhasil diamankan 13 unit sepeda motor, sebuah celurit dengan panjang 2 meter dan seragam yang sudah dicorat-coret.

“Barang bukti 13 motor, 1 celurit, dan seragam,” ungkapnya.

Para pelajar mendapatkan pembinaan dari kepolisian, seperti pembinaan keagamaan, kedisiplinan dan kesehatan. Selain itu, mereka mendapatkan hukuman ringan dari polisi seperti push up.

Baca Juga :  Dua Anak di Kabupaten Pandeglang Terpaksa Putus Sekolah Akibat Faktor Ekonomi

Keseluruhan pelajar kembali dipulangkan ke orang tua, setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sementara dua orang tetap ditahan, guna melanjutkan proses hukum.

Para pelajar yang ditahan dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 2025 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan semakin gencar melakukan himbauan dan pengarahan kepada anak-anaknya sekolah, mengantisipasi terjadinya kejadian serupa. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Warga Muhara Ciujung Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi

Daerah

Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita

Daerah

Usaha Bangkrut, Tukang Rongsok Curi 150 Tabung Gas di Petir dan Tunjungteja Kabupaten Serang

Daerah

Penganiayaan Saksi pada PSU Pilkada Serang, Kuasa Hukum Lapor ke Polisi

Daerah

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Polres Pandeglang Ringkus Pria di Jiput

Hukum dan Kriminal

Gadis 15 Tahun Digilir Empat Remaja Usai Dicekoki Minuman Keras, Pelaku Ditangkap Polisi

Daerah

Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan Badan

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Bubarkan Balap Lari Jelang Sahur di kawasan Alun-alun Tigaraksa