Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:52 WIB

Sejumlah Pelajar Diamankan Akibat Konvoi Kendaraan dengan Membawa Senjata Tajam

AKBP Dyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang saat menunjukan barang bukti celurit dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 14 Mei 2025 | Dok. Guntur-BNC

AKBP Dyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang saat menunjukan barang bukti celurit dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 14 Mei 2025 | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 47 orang pelajar di kabupaten Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, penangkapan ini dilakukan karena beredarnya video konvoi kendaraan dengan membawa senjata tajam ketika para pelajar merayakan kelulusan.

Para pelajar yang merupakan pelajar dari berbagai SMK di Pandeglang, dari total jumlah yang ditangkap, lima orang diantaranya adalah perempuan.

“Berdasarkan video yang beradar di media sosial, kami melakukan pendalaman, kemudian berhasil mengamankan 47 orang pelajar,” ungkap AKBP Dyno Indra Setyadi, dalam Press Release pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga :  Dua Anak di Kabupaten Pandeglang Terpaksa Putus Sekolah Akibat Faktor Ekonomi

Dari ke 47 orang pelajar yang berhasil diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, diantaranya bersinisal RS dan YS, sementara pelaku berinisial S masih dalam pengejaran.

Lebih, lanjut Dyno mengungkapkan dari penangkapan ini, berhasil diamankan 13 unit sepeda motor, sebuah celurit dengan panjang 2 meter dan seragam yang sudah dicorat-coret.

“Barang bukti 13 motor, 1 celurit, dan seragam,” ungkapnya.

Para pelajar mendapatkan pembinaan dari kepolisian, seperti pembinaan keagamaan, kedisiplinan dan kesehatan. Selain itu, mereka mendapatkan hukuman ringan dari polisi seperti push up.

Baca Juga :  Sejarah Desa Kadumadang: Berpisah dari Desa Rocek hingga Jadi Pilar Kemandirian di Pandeglang

Keseluruhan pelajar kembali dipulangkan ke orang tua, setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sementara dua orang tetap ditahan, guna melanjutkan proses hukum.

Para pelajar yang ditahan dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 2025 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan semakin gencar melakukan himbauan dan pengarahan kepada anak-anaknya sekolah, mengantisipasi terjadinya kejadian serupa. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hamil Besar, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Pandeglang

Daerah

Polda Banten Ungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Lebak

Daerah

Warga Lebak Geram Proses Hukum Galian C Ilegal Tak Kunjung Selesai

Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pencuri, 2 Pelaku Masih Buron

Daerah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 88 Perkara

Daerah

Gantikan Abdul Karim, Kapolda Banten Suyudi Fokus Pengamanan Pilkada Serentak

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Bubarkan Balap Lari Jelang Sahur di kawasan Alun-alun Tigaraksa

Hukum dan Kriminal

Gagalkan Aksi Pencurian, Warga Ciruas Terima Penghargaan dari Polres Serang