Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 2 Februari 2026 - 18:52 WIB

Takut Razia Polisi, Seorang Pemuda Ditangkap Karena Membawa Ratusan Butir Obat Terlarang

Satuan Lalulintas Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang| Dok. Guntur-BNC

Satuan Lalulintas Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang| Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – RA ditangkap oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang. Hal ini bermula atas kecurigaan petugas kepolisian melihat pelaku putar balik karena melihat adanya petugas.

Polisi yang yang mencurigai gelagat pelaku langsung melakukan pengejaran, pelaku masuk ke gang Mesjid Agung Arrohman lalu kepolisian mencegat di arah keluar gang tersebut, melihat polisi sudah menunggu pelaku pun putar balik kembali.

Pelarian pelaku akhirnya dapat dihentikan oleh petugas, pelaku ditangkap tepat di seberang Mesjid Agung Arrohman, dan polisi lalu lintas dikagetkan karena pelaku membawa ratusan obat terlarang berjenis tramadol dan hexymer.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Hartono, mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait banyaknya pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk melawan arus dari arah Rutan Pandeglang menuju Masjid Agung Al-Rahman.

Baca Juga :  Hari Ke-6 Operasi Patuh Maung, Polres Pandeglang : Mayoritas Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm

“Awalnya kami menerima laporan adanya pengendara yang melawan arus di jalur tersebut,” kata IPDA Hartono, Senin 2 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pengawasan dan blokade di tiga titik, yakni akses keluar-masuk Gang Polres Pandeglang, Gang Masjid Agung Al-Rahman, dan Gang Rutan Pandeglang.

Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat sepeda motor Suzuki Satria berwarna biru yang dikendarai dua orang tanpa mengenakan helm. Ketika melihat petugas, pengendara berusaha menghindar dan masuk ke gang di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Mengatasnamakan PWI Banten, Mantan Pengurus Dilaporkan ke Polresta Serang

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun, saat akses keluar gang diblokade, pengendara berbalik arah dan berusaha melarikan diri.

“Karena jalannya sudah dihadang, mereka kembali masuk ke gang dan kemudian melarikan diri. Hal itu menimbulkan kecurigaan sehingga kami melakukan pengejaran,” ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 152 butir hexymer dan 211 butir tramadol yang sudah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan, sementara satu penumpang lagi kabur melarikan diri,” sambungnya.

Kini terduga pelaku diserahkan kepada Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan. Menurut pelaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari daerah jakarta, dan dari pengakuannya ia baru kali pertama melakukan aksi ini. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Lebak Geram Proses Hukum Galian C Ilegal Tak Kunjung Selesai

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Daerah

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Daerah

Diduga Melanggar HAM, Lab Humanity Minta Gubernur Banten Batalkan Loker RS Cilograng dan Labuan

Daerah

Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mahasiswa Poltekes Banten, Ismi Diperiksa Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Istri di Tigaraksa Diduga Bunuh Suami, Polresta Tangerang Periksa Saksi

Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pencuri, 2 Pelaku Masih Buron

Hukum

Dua Bulan Jualan Sabu, Sopir Tembak Dicokok Satresnarkoba Polres Serang